Padang Pariaman || Gardatipikornews.com -
Disinyalir adanya dugaan korupsi, pembangunan rekontruksi jalan Sikayan ruas Jambak - Lubuk Simantung, Kecamatan Lubuk Alung, Kabupaten Padang Pariaman yang sedang masih dalam penyelidikan oleh pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Pariaman. Proyek tersebut, diketahui mengunakan anggaran APBD Padang Pariaman Tahun 2023. Adapun dugaan penyelewengan dana anggaran tersebut, dilakukan oleh pihak satuan kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Padang Pariaman. Saat dikonfirmasikan media ini, melalui Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Pariaman, Yandi Mustiqa, SH, MH menjelaskan, proyek tersebut pagu anggarannya senilai Rp. 5,5 miliar dan dievaluasi oleh Layanan Pengadaan Barang dan Jasa (LPBJ), sehingga ditentukan pemenang tendernya perusahaan tersebut, dengan nilai Rp. 4,6 miliar. "Sebelumnya, masuk laporan dan disertai beberapa data, yang merujuk adanya kegiatan yang tidak tuntas atau seratus persen," ungkap Kasi Pidsus Kejari, Rabu (26/06/24). Menanggapi kasus tersebut, Kejari Pariaman melakukan penyelidikan dengan memanggil saksi-saksi yang meliputi satuan kerja BPBD Padang Pariaman, konsultan perencana dan pengawas proyek. "Untuk saat ini, sudah ada 20 orang saksi yang kita panggil untuk dimintai keterangannya, dan sekaligus mengumpulkan bukti serta mendalami informasi dari para saksi," jelas Kasi Pidsus. Menurutnya, dalam kasus ini, apabila ditemukan tindakan melawan hukum, kita akan lanjutkan proses penyelidikannya. "Saat ini kita masih mendalami kasus ini dengan keterangan beberapa orang saksi, apabila ditemukan adanya perbuatan yang merugikan negara, maka akan kita proses kasus tersebut," ujar Kasi Pidsus. Pewarta : @Tim Gtn