Padang Pariaman || Gardatipikornews.com -- Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat melakukan penahanan terhadap Teddy Alfonso, terkait dugaan korupsi penyalahgunaan dana operasional Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Padang Sejahtera Mandiri (PSM) tahun anggaran 2021.
Pada saat itu, tersangka menjabat sebagai Supervisor dalam pelaksanaan audit laporan keuangan.
Hal tersebut, diungkapkan Kasi Penkum Kejati Sumbar, Rasyid kepada wartawan menyampaikan, bahwasanya telah dilakukan penahanan, setelah penyidik memeriksa Teddy sebagai tersangka dan ditahan, selama 20 hari kedepan di Rutan Anak Air Padang.
"Dilakukan penahanan terhadap tersangka, karena dikuwatirkan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti," terang Rasyid, Jumat (19/9/2025).
Sebelumnya, kasus ini terungkap dari pengembangan kasus yang menjerat Direktur Utama Perumda PSM, dimana pada bulan Maret tahun 2021, Perumda PSM menerima alokasi dana subsidi yang bersumber dari anggaran APBD Dinas Perhubungan sebesar Rp 18 miliar untuk biaya operasional bus Trans Padang dan biaya operasional tak langsung gaji pegawainya.
Dari hasil temuan tersebut, mengakibatkan adanya kerugian negara yang ditimbulkan yang dilakukan tersangka.
Kasus ini, akan terus dilakukan penyelidikan lebih lanjut, ada kemungkinan adanya tersangka lainnya," ungkap Kasi Penkum Kejati Sumbar.
Pewarta : Tim Gtn