Cari Berita

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles
GTN Ragam - GTN Daerah - GTN Nasional - GTN Headline - GTN Kepolisian & TNI - GTN Pemerintahan - GTN Hukum & Kriminal - GTN Keagamaan - GTN Kesehatan - GTN Berita - Berita - GTN Olahraga - GTN Politik - GTN Kecelakaan - GTN Internasional - GTN Pariwisata - GTN Ekonomi - GTN Sosial - GTN Bencana Alam - GTN Entertainment - GTN Pendidikan - GTN Sepak Bola - GTN Video - GTN Otomotif - Jurnal Nasional - Artikel - GTN Nasional - GTN Headline - GTN Hukum - GTN Berita
Weather Widget for Website by cuacalab.id

Kelola Dana Desa Rp2,17 Miliar, DPW Pemuda LIRA Sultra Desak Aparat Usut Dugaan Penyalahgunaan Dana Desa Karoonua

by Gardatipikornews.com
17 Maret 2026 - 87 Views

Konawe Selatan || Gardatipikornews.com -- Dewan Pimpinan Wilayah **Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Sulawesi Tenggara melalui Ketua DPW Pemuda LIRA Sultra, Indra Dapa Saranani, mendesak aparat penegak hukum untuk segera mengusut dugaan penyalahgunaan Dana Desa di Desa Karoonua, Kecamatan Sabulakoa, Kabupaten Konawe Selatan, Provinsi Sulawesi Tenggara.

Desakan tersebut disampaikan setelah pihaknya menelusuri data penyaluran Dana Desa yang menunjukkan bahwa Desa Karoonua menerima anggaran cukup besar dalam tiga tahun terakhir. Pada tahun 2023 desa tersebut menerima Dana Desa sebesar Rp726.211.000, tahun 2024 sebesar Rp732.548.000, dan tahun 2025 sebesar Rp719.891.000.

Dengan demikian, total Dana Desa yang dikelola oleh Pemerintah Desa Karoonua dalam kurun waktu tiga tahun tersebut mencapai sekitar Rp2.178.650.000.

Menurut Indra, besarnya anggaran tersebut harus diiringi dengan transparansi dan realisasi pembangunan yang jelas serta dapat dirasakan langsung oleh masyarakat desa.

 Namun berdasarkan informasi dan temuan awal yang diperoleh di lapangan, terdapat sejumlah kegiatan yang diduga tidak berjalan maksimal maupun tidak sesuai dengan perencanaan penggunaan anggaran.

Beberapa program yang menjadi sorotan antara lain pembangunan dan pemeliharaan jalan usaha tani, pembangunan sistem pembuangan air limbah (drainase), bantuan sektor perikanan dan peternakan, serta berbagai program pelayanan kesehatan masyarakat seperti Posyandu dan Pos Kesehatan Desa.

“Dana Desa yang jumlahnya miliaran rupiah harus benar-benar digunakan untuk kepentingan masyarakat. Jika ada dugaan penyimpangan, maka harus diusut secara serius,” tegas Indra.

Karena itu, DPW Pemuda LIRA Sultra mendesak Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara dan Kejaksaan Negeri Konawe Selatan agar segera memanggil dan memeriksa oknum Kepala Desa Karoonua terkait dugaan penyalahgunaan Dana Desa tersebut.

Selain itu, pihaknya juga meminta dilakukan audit investigatif secara menyeluruh terhadap seluruh penggunaan Dana Desa di Desa Karoonua sejak tahun 2023 hingga tahun 2025 guna memastikan tidak adanya kerugian negara.

Indra menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari komitmen Pemuda LIRA dalam mengawal penggunaan keuangan negara di tingkat desa agar tetap transparan, akuntabel, dan tepat sasaran bagi masyarakat.

(Rilis – DPW Pemuda LIRA Sulawesi Tenggara)

Sebelumnya
Bupati Anwar Sadat Lantik Dua Pejabat Strategis, Tekankan Profesionalisme Dan Peningkatan Pelayanan...
Selanjutnya
Wabup Katamso Pastikan Kesiapan Tanjab Barat Sambut Idulfitri 1447 H Dalam Rakor Bersama Pemprov...

Berita Terkait :