Sukabumi - Gardatipikornews.com
Pada hari jumat tanggal 13 agustus 2021,Perwakilan Warga Desa Banjarsari Kecamatan Cidadap kabupaten sukabumi mendatangi kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi,untuk melaporkan adanya dugaan pungli oleh Kepala Desa Banjarsari yang berinial TJ. Kedatangan perwakilan Warga Masyarakat dari Desa Banjarsari ke Kejari dengan membawa sebundel surat keterangan dan bukti bukti penemuan yang langsung diserahkan kepada (Kasi Intel) Aditia Sulaeman.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Sukabumi menerima kedatangan perwakilan Warga dari Desa Banjarsari yang telah melaporkan dugaan pungli dan ketidaktransparans oknum kepala desa selama menjabat
“Saya selaku kasi intel di Kejaksaan Cibadak mengucapkan terimakasih pada masyarakat desa banjarsari yang aktif melaporkan indikasi indikasi yang mereka temukan. Kesadaran hukum mereka sangat tinggi dengan cara melaporkan seprti ini mereka percaya dengan jalur hukum untuk membuktikan praduga yang mereka temukan terkait dugaan adanya pungutan liar (pungli) dan dugaan penyelewangan anggaran,” kata kasi intel Aditia.
Sementara itu Nanang perwakilan warga dari Desa Banjarsari menerangkan dugaan adanya pungli dan ketidaktransparansian oknum kepala desa tersebut banyak bukti buktinya' masyarakat yang jadi korban seperti pungutan liar sebesar Rp 300 ribu sejumlah 50 orang dengan diiming-imingi akan mendapatkan bantuan rumah layak huni(RTLH).
“Selain itu kepala desa juga tidak melaksanakan aturan Undang-undang tentang keterbukaan informasi publik,” kata Nanang.
Selanjutnya, H. Dadan menambahkan kalau kepala desa tersebut sudah banyak dugaan penyelewangan dengan memotong BLT bahkan tidak disampaikan pada penerima manfaat. Selain merugikan masyarakat kepala desa juga memangkas hak perangkat desa dengan alasan untuk membangun kantor desa.
“Anehnya dalam laporan dicantumkan juga dana dana dari anggaran lain, bahkan ada laporan terkait rehabilitasi paud tapi pada kenyataanya tidak ada sama sekali kegiatan perehaban paud,”
H Dadan pun Menerangkan di kantor desa Banjarsari pada tahun 2020 tidak adanya papan impormasi APBDes tahun 2020 sebagai kita ketahui bahwa pemerintah desa wajib memasang dan mempublikasikan Anggaran Dana Desa dan Alokasi Dana desa'Publikasi dilakukan sebagai bentuk tranfarasi imformasi publik sebagaimana yang di atur dalam undang undang nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan impormasi publik tuturnya' ( Team Investigasi GTN )