Sukabumi, Jawa Barat | Gardatipikornews.com - Ketua Pengadilan Agama (PA) Cibadak, Kabupaten Sukabumi, Dra. Ma’ripah, menjelaskan, soal kenaikan panjar biaya perkara. Menurut Ma’ripah, kenaikan tersebut tidak begitu signifikan dan masih terjangkau lantaran sudah melalui analisis dan uji petik lapangan yang dilakukan tim ahli berdasarkan fakta, situasi dan kondisi di PA. Cibadak.
Pemberlakukan kenaikan panjar biaya perkara di PA. Cibadak, dikatakan Ma’ripah merupakan suatu kebutuhan. Namun tetap diselenggarakan berdasarkan pertimbangan matang. Itu kenapa, kata dia, kenaikannya terhitung kecil jika dibandingkan dengan kenaikan panjar biaya perkara di daerah lain. Untuk detail harganya bisa di lihat di website resmi PA. Cibadak di alamat pa-cibadak.go.id.
Pewarta : @gon gtn