SULTRA || Gardatipikornews.com -- Puluhan Massa Aksi yang tergabung dalam Konsersium Mahasiswa Pemerhati Daerah (KMPD) menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Kejaksaan Tinggi (KEJATI) Sulawesi Tenggara (SULTRA).
Ketua Corak Sultra, Fauzan Dermawan S.H, mengatakan bahwa bertandangnya mereka ke KPK RI dan KEJAGUNG RI untuk kemudian melaporkan aDanya dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh 2 (dua) oknum kepala desa yang berada di kecamatan oheo kabupaten konawe utara. Kedua Oknum kepala desa tersebut diduga telah memanipulasi Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) Desa T.A 2020, 2021, 2022, 2023 dan 2024
"Berdasarkan data yang kami peroleh oknum kepala desa paka indah dan oknum kepala desa tinondo indah kami duga telah melakukan manipulasi LPJ Dana Desa, serta kuat duga kami bahwa kedua oknum kepala desa tersebut dibackup oleh oknum inspektorat konut dan polres konut", Ungkap Fauzan saat diwawancarai pada Senin (13/10/2025).
Lanjutnya, Kuat dugaan kami bahwa kedua oknum kepala desa sudah cukup lama malakukan tindak pidana korupsi. Atas dasar ini kami melaporkan adanya tindak pidana korupsi dana desa tersebut agar kedua oknum kepala desa segera dipanggil dan diperiksa oleh aparat yang berwenang.
Lebih lanjut, kami meminta Kejaksaan Agung RI Dan KPK RI untuk segera melakukan pemeriksaan lebih lanjut terkait adanya dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa (DD) T.A 2020, 2021, 2022, 2023 dan 2024. Sehingga kami mendesak KEJAGUNG RI - agar penanganan tersebut dapat dilakukan secara serius dan transparan.
“Besar harapan kami bahwa pihak KPK RI dan KEJAGUNG RI dapat menegakkan supremasi hukum di negara ini dengan setegak-tegaknya serta untuk menindak tegas oknum kepala desa Paka Indah dan oknum kepala desa tinondo indah yang kami duga kuat telah melakukan tindak pidana korupsi dana desa sampai dengan penyalahgunaann anggaran dana desa serta adanya dugaa tindak pidana korupsi Dana Desa, kasus tersebut akan terus kami kawal hingga sampai ditetap kannya 2 Oknum Kades Tersebut sebagai tersangka dalam kasus Tipikor tersebut, olehnya itu kami yang tergabung dalam lembaga Corak Sultraeminta KEJAGUNG RI untuk segera melakukan evaluasi serta denganelakukan monitoring terkait adanya tindak pidana tersebut, hal tersebut akan kembali kami sodorkan ke kementrian inspektorat untuk di tinjau dan di proses lebih lanjut sampai adanya penetapan tersangka dalam kasus tersebut”, Tutupnya.
( @idr. Kaperwil GTN**