Cari Berita

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles
GTN Ragam - GTN Daerah - GTN Kepolisian & TNI - GTN Nasional - GTN Pemerintahan - GTN Headline - GTN Hukum & Kriminal - GTN Keagamaan - GTN Berita - Berita - GTN Olahraga - GTN Politik - GTN Kecelakaan - GTN Internasional - GTN Ekonomi - GTN Pariwisata - GTN Sosial - GTN Pendidikan - GTN Bencana Alam - GTN Entertainment - GTN Sepak Bola - GTN Video - GTN Otomotif - Artikel - Jurnal Nasional - GTN Kesehatan - GTN Nasional - GTN Headline - GTN Hukum - GTN Berita
Weather Widget for Website by cuacalab.id

Ketua Umum HMI Cabang Konawe Selatan: Melaporkan PT Utama Agrindo Mas Di kejaksaan tinggi Sultra atas dugaan penyerobotan lahan Ulayat seluas 600 hektar

by Gardatipikornews
05 Februari 2024 - 1015 Views
Sulawesi Tenggara  |

Gardatipikornews.co

m

  - Indra dapa selaku ketua umum HMI Mpo Cabang Konawe Selatan menyampaikan bahwa dalam pelaporan saya di kejaksaan tinggi Sulawesi tenggara menjadi atensi hukum bagi PT UAM yang dimana kami duga kuat melakukan penyerobotan lahan masyarakat yang berada di Konawe desa Wawolemo kecamatan pondidaha yang kami duga ditaksir mencapai 600 hektar pengrusakan hutan yang dimana pemegang kuasa hak Ulayat tak menau dan tak pernah ada kompirmasi terhadap pemilik lahan ulayat dan menimbulkan pertanyaan kepada pihak perusahaan yang kami duga telah melakukan penyerobotan lahan ulayat masyarakat dan tak ada kejelasan pasti dalam klaim lahan PT UAM yang berani melakukan penanaman pohon sawit dan tak melakukan sosialisasi dan teken kontrak pinjam pakai kepada pemilik kuasa hak Ulayat " Indra dapa menyampaikan kapan masyarakat bahwa yang di lakukan pihak PT UAM mencoba melanggar hukum dan tak melakukan unsur kesepakatan pihak pemilik Ulayat maka dengan hari ini Indra dapa menyampaikan bahwa tak akan membiarkan oligarki menguasai lahan masyarakat yang menjadi lahan adat masyarakat yang telah di garap PT utama Agrindo Mas"tegasnya Indra dapa selaku ketua umum HMI Mpo Cabang Konawe Selatan menyampaikan kepada awak media bahwa pelaporan kami adalah perhatian khusus kepada PT UAM untuk bertanggung jawab atas dugaan kerusakan lahan adat yang berada di kecamatan pondidaha dan harus bertanggung jawab atas lingkungan hutan di areal lahan Ulayat pondidaha dan masyarakat memiliki legalitas hak Ulayat masyarakat yang dimana menjadi payung hukum masyarakat atas klaim lahan leluhurnya " Harapan saya kepada kejaksaan tinggi Sulawesi tenggara agar secepatnya menindaklanjuti laporan aduan masyarakat yang berjalan problematika Telah bertahun-tahun dan kerusakan lingkungan menjadi atensi hukum bagi pelanggar perusahaan"tegasnya Indra menyampaikan bahwa himpunan mahasiswa Islam cabang Konawe Selatan tak akan diam atas pelanggaran hukum yang di lakukan oleh pihak perusahaan perkebunan sawit " Dan akan mengupayakan mengawal masyarakat pondidaha dalam problematika sosial di masyarakat"tutupnya ( @Red@ksi.gtn.com  )
Sebelumnya
BPK RI Perwakilan Sumbar Melakukan Pemeriksaan Interim LKPD Kabupaten Padang Pariaman Tahun...
Selanjutnya
Panwaslu kecamatan Takokak melakukan pengawasan secara intensif Terhadap penyelenggaraan kampanye...

Berita Terkait :