Cari Berita

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles
GTN Ragam - GTN Daerah - GTN Nasional - GTN Headline - GTN Kepolisian & TNI - GTN Pemerintahan - GTN Hukum & Kriminal - GTN Keagamaan - GTN Kesehatan - GTN Berita - Berita - GTN Olahraga - GTN Politik - GTN Kecelakaan - GTN Internasional - GTN Pariwisata - GTN Ekonomi - GTN Sosial - GTN Bencana Alam - GTN Entertainment - GTN Pendidikan - GTN Sepak Bola - GTN Video - GTN Otomotif - Jurnal Nasional - Artikel - GTN Nasional - GTN Headline - GTN Hukum - GTN Berita
Weather Widget for Website by cuacalab.id

Ketum HMI MPO : Desak Kejati Segera Tetapkan Tersangka Dugaan Ilegal Mining PT St Nikel Resources Dan Melanggar UUPA No 5 Tahun 1960

by Gardatipikornews
31 Mei 2025 - 143 Views

Sultra || Gardatipikornews.com -- Indra dapa saranani selaku ketua umum himpunan mahasiswa islam majelis penyelamat organisasi cabang Konawe Selatan menuturkan bahwa terkait dugaan pengarapan lahan Ulayat Pondidaha yang diduga di lakukan oleh PT St Nikel Resources berdasarkan hasil investigasi kami kami melihat puluhan hektar lahan masyarakat di duga di tambang oleh PT St Nikel Resources 

"Saya melihat dan mengamati berdasarkan investigasi kami di stokpile dan front blok site 01 amonggedo pihak PT St Nikel Resources Diduga melakukan pertambangan yang menghasilkan Nikel 9000 tonase/Perbulan ini menjadi kerugian negara pasalnya kami memiliki legalitas surat keterangan Ulayat penguasaan sejak tahun 1987 dan di tanda tangani oleh kepala wilayah pondidaha saudara wuata saranani dan kami memiliki surat pernyataan waris yang di tanda tangani oleh camat pondidaha ini menjadi bukti kepemilikan tanah Masyarakat di kabupaten Konawe kecamatan pondidaha akan tapi tumpulnya hukum di negara ini karena didasari bekingan oknum polisi di Sulawesi tenggara". ujar Indra

Indra dapa saranani menyampaikan bahwa terkait dengan dugaan Ilegal Mining PT St Nikel Resources seharusnya pihak DPRD Provinsi Sulawesi tenggara dan Pemda Sultra dan DPR RI wajib melakukan evaluasi terhadap pemilik perusahaan PT St Nikel Resources karena diduga mereka tidak memiliki legalitas surat tanah 

 Dan saya sangat heran di negri ini kami miliki surat alas hak Ulayat kami dan kemudian pewaris hak Ulayat masyarakat jelas jelas ada knp kepastian hukum di negara ini tidak di perhatikan laporan saya di kejaksaan tinggi provinsi Sulawesi tenggara juga sampai hari ini tidak ada tindakan yang jelas terhadap kejaksaan tinggi provinsi Sulawesi tenggara untuk menindak pelaku Ilegal mining PT St Nikel Resources.

Indra dapa saranani selaku ketua umum himpunan mahasiswa islam menyampaikan kepada awak media bahwa kami sudah melakukan demonstrasi dan pelaporan di kejaksaan tinggi provinsi Sulawesi tenggara akan tetapi Kejati Sultra seakan akan mendiamkan pelaporan saya apakah diduga pihak kejaksaan bermain mata terhadap pemilik perusahaan PT St Nikel Resources.

Karena berdasarkan dugaan kami PT St Nikel Resources dibekingi oleh aparat kepolisian dan BPJN provinsi Sulawesi tenggara maka sampai hari ini masih melakukan pembiaran Ilegal Mining di lahan masyarakat adat pondidaha.

( @idr. Kaperwil GTN**

Sebelumnya
Pemerintah Desa Buniwangi Realisasikan Dana Desa 2025 Untuk Pembangunan Jalan...
Selanjutnya
Zero Narkoba-HP, 100 Napi Dipindahkan Ke Lapas...

Berita Terkait :