Cari Berita

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles
Selasa, 22 September 2026
Pilih Mode:
GTN Ragam - GTN Daerah - GTN Kepolisian & TNI - GTN Pemerintahan - GTN Nasional - GTN Headline - GTN Hukum & Kriminal - GTN Berita - Berita - GTN Keagamaan - GTN Olahraga - GTN Kecelakaan - GTN Pendidikan - GTN Politik - GTN Internasional - GTN Ekonomi - GTN Pariwisata - GTN Bencana Alam - GTN Entertainment - GTN Sepak Bola - GTN Video - GTN Otomotif - Jurnal Nasional - Artikel - GTN Kesehatan - GTN Sosial - GTN Nasional - GTN Headline - GTN Hukum - GTN Berita
Weather Widget for Website by cuacalab.id

Kompak Edarkan Sabu Sepasang Kekasih Di Ampenan Diamankan Polisi

by Gardatipikornews
04 Oktober 2024 - 207 Views
Kota Mataram-NTB | Gardatipikornews.come - Pengungkapan kasus penyalahgunaan Narkoba di wilayah hukum Polresta Mataram kembali dilakukan, Tim Opsnal Resnarkoba berhasil mengamankan terduga pelaku HA, (27) bersama EH, (26) keduanya asal Taman Sari, Ampenan yang merupakan sepasang kekasih pada Kamis, (03/10) pukul 19.30 wita bertempat disebuah kos-kosan di Taman Sari, Kecamatan Ampenan, Kota Mataram.Jum'at,04/09/2024 Kasat Narkoba AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra, SH., MH. membenarkan penangkapan tersebut bahwa berdasarkan hasil lidik di lapangan, anggota Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Mataram menerima informasi dari masyarakat bahwa di sebuah kos-kosan di Taman Sari, Kec. Ampenan, Kota Mataram diduga sering dijadikan tempat transaksi jual beli dan penyalahgunaan Narkotika. " Atas informasi tersebut Tim melakukan penyelidikan dan mendalami informasi tersebut ", ucapnya. " Pada Kamis tanggal 03 Oktober 2024, sekitar pukul 19.30 Wita, saat Tim tiba di TKP berhasil mengamankan 2 (dua) orang terduga pelaku inisial HA dan EH yang merupakan sepasang kekasih berstatus pacaran namun tinggal bersama sudah dua bulan terakhir ", terangnya Lanjut AKP Gusti menambahkan dengan disaksikan oleh perangkat lingkungan setempat, selanjutnya dilakukan penggeledahan ditemukan Narkotika dan barang lain berupa satu set alat konsumsi Shabu, klip kosong, HP, dan 1 unit sepeda motor merk Honda Scoopy sebagai barang bukti. " Jadi total berat brutto shabu yang diamankan 1,64 gram, kini kedua terduga pelaku beserta barang bukti diamankan di Mapolresta Mataram untuk menjalani proses hukum lebih lanjut ", tutupnya.   Sumber : Kasihumas Polresta Mataram (Iptu I Gusti Baktiasa) (Akub)
Sebelumnya
Satgas SIRI Berhasil Mengamankan Buronan  (DPO) Tersangka SL Perkara Dugaan Tindak Pidana...
Selanjutnya
SPBU 34-16914 Nagrak, Ciangsana Diduga Bermain BBM Subsidi Jenis Solar Dengan Oknum...

Berita Terkait :