Gardatipikornews.com
- Dalam Undang-undang No 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan sampah, disebutkan bahwa sampah adalah sisa kegiatan sehari hari manusia atau proses alam yang berbentuk padat atau semi padat berupa zat organik atau anorganik bersifat dapat terurai atau tidak dapat terurai yang dianggap sudah tidak berguna lagi dan dibuang ke tempat penampungan akhir.
Selasa, 12 Desember 2023 Pukul. 08.00 personil Koramil 0621-22/Parung melaksanakan kegiatan pembersihan sampah di Pasar Tohaga Parung.
Kegiatan pembersihan sampah dalam rangka pencegahan kebakaran dan menjaga kebersihan dan kerapian wilayah di Kecamatan Parung.
Hadir dalam pelaksanaan kegiatan pembersihan sampah tersebut:
1. Bati Tuud (Pelda Juwari) dan anggota Koramil 0621-22/Parung.
2. Polsek Parung : 4 orang anggota.
3. Danton Pol. PP dan 10 orang anggota.
4. Pimpinan Pasar Tohaga dan 10 orang satpam pasar.
5. Kepala UPT Kebersihan Parung dan 10 orang
6. Pedagang dan masyarakat sekitar pasar Tohaga Parung.
Koramil 0621-22/Parung telah bekerja sama dengan instansi setempat dan warga untuk melaksanakan pembersihan sekitar Pasar Tohaga Parung. Dan Bertujuan mengajak/ melaksanakan pembersihan Sampah Pasar Tohaga Parung juga dalam rangka mencegah banjir di sekitar Pasar Tohaga, kebakaran, menciptakan pasar hidup bersih dan sehat.
Pewarta: @gustion Kaperwil Jabar