Kabupaten Bogor || Gardatipikornews.com -- Pasca Kejadian exekusi rumah milik Herman,di kampung calobak desa taman sari kecamatan tamansari Korban tembakan air gun ardian meminta keadilan kepada pihak kepolisian polres Bogor.hal ini dikatakan Ardian saat mendapatkan perawatan intensif di rumah nya.jumat (17/04/2026).
Kerusuhan yang terjadi di kampung calobak desa Tamansari ini merupakan rentetan peristiwa panjang antara PT PMC (Prima Mustika Candra) dengan para penggarap,hal ini menyebabkan terjadinya penembakan kepada Adrian di duga yang di lakukan oleh pihak PT PMC.yaitu TK sebagai owner PT PMC,RB orang lapangan PT PMC sekaligus menjadi exekutor dan IA exekutor di lapangan.
Adrian mengatakan dirinya sempat menghalau beberapa senjata tajam berupa golok,tombak dan ketiga kalinya dirinya mendapatkan tembakan di pelipis kanan. Tembakan tersebut terjadi saat di lakukan nya mediasi, untuk meminta waktu penghentian exekusi dan menunggu kedatangan kepala desa.
Sudah ada aturannya barang siapa yang membawa senjata api tanpa ijin akan di kenakan Sanksi dan Ketentuan Hukum yang berlaku di Indonesia yaitu :
Sanksi Administratif (Perpol No. 5 Tahun 2018): Senjata akan disita, disimpan di gudang Polri, atau dimusnahkan jika tidak memiliki izin sah.
Sanksi Pidana (UU Darurat No. 12 Tahun 1951): Meskipun airsoft gun replika, jika disalahgunakan atau dibawa di muka umum tanpa surat, pelakunya dapat dijerat pidana penjara maksimal 20 tahun atau hukuman seumur hidup, tergantung putusan hakim.
Penyalahgunaan: Jika digunakan untuk menodong atau melukai, pelaku dijerat pasal penganiayaan atau ancaman kekerasan.
Kejadian tersebut juga sudah di laporkan kepada pihak kepolisian Polres Bogor,dan mendapatkan respon cepat dari pihak kepolisian Polres Bogor.
Andrian berharap kepada Penegak Hukum khususnya Polres Bogor tidak tutup mata dan tutup telinga, agar pelaku Penembakan segera ditangkap dan pelaku di adili seadil adiknya.
Reporter H.jajuli