Cari Berita

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles
GTN Ragam - GTN Daerah - GTN Nasional - GTN Headline - GTN Kepolisian & TNI - GTN Pemerintahan - GTN Hukum & Kriminal - GTN Keagamaan - GTN Kesehatan - GTN Berita - Berita - GTN Olahraga - GTN Politik - GTN Kecelakaan - GTN Internasional - GTN Pariwisata - GTN Ekonomi - GTN Sosial - GTN Bencana Alam - GTN Entertainment - GTN Pendidikan - GTN Sepak Bola - GTN Video - GTN Otomotif - Jurnal Nasional - Artikel - GTN Nasional - GTN Headline - GTN Hukum - GTN Berita
Weather Widget for Website by cuacalab.id

Korban Penembakan Pasca Exekusi Rumah,,Minta Pelaku Di Tangkap

by Gardatipikornews.com
17 April 2026 - 40 Views

Kabupaten Bogor || Gardatipikornews.com -- ‎Pasca Kejadian exekusi rumah milik Herman,di kampung calobak desa taman sari kecamatan tamansari Korban tembakan air gun ardian meminta keadilan kepada pihak kepolisian polres Bogor.hal ini dikatakan Ardian saat mendapatkan perawatan intensif di rumah nya.jumat (17/04/2026).

‎Kerusuhan yang terjadi di kampung calobak desa Tamansari ini merupakan rentetan peristiwa panjang antara PT PMC (Prima Mustika Candra) dengan para penggarap,hal ini menyebabkan terjadinya penembakan kepada Adrian di duga yang di lakukan oleh pihak PT PMC.yaitu TK sebagai owner PT PMC,RB orang lapangan PT PMC sekaligus menjadi exekutor dan IA exekutor di lapangan.

‎Adrian mengatakan dirinya sempat menghalau beberapa senjata tajam berupa golok,tombak dan ketiga kalinya dirinya mendapatkan tembakan di pelipis kanan. Tembakan tersebut terjadi saat di lakukan nya mediasi, untuk meminta waktu penghentian exekusi dan menunggu kedatangan kepala desa.

Sudah ada aturannya barang siapa yang membawa senjata api tanpa ijin akan di kenakan Sanksi dan Ketentuan Hukum yang berlaku di Indonesia yaitu : 

Sanksi Administratif (Perpol No. 5 Tahun 2018): Senjata akan disita, disimpan di gudang Polri, atau dimusnahkan jika tidak memiliki izin sah.

Sanksi Pidana (UU Darurat No. 12 Tahun 1951): Meskipun airsoft gun replika, jika disalahgunakan atau dibawa di muka umum tanpa surat, pelakunya dapat dijerat pidana penjara maksimal 20 tahun atau hukuman seumur hidup, tergantung putusan hakim.

Penyalahgunaan: Jika digunakan untuk menodong atau melukai, pelaku dijerat pasal penganiayaan atau ancaman kekerasan.

‎Kejadian tersebut juga sudah di laporkan kepada pihak kepolisian Polres Bogor,dan mendapatkan respon cepat dari pihak kepolisian Polres Bogor.

‎Andrian berharap kepada Penegak Hukum khususnya Polres Bogor tidak tutup mata dan tutup telinga, agar pelaku Penembakan segera ditangkap dan pelaku di adili seadil adiknya. 


Reporter H.jajuli

Sebelumnya
Di Buka Besar-Besaran 35.476 Lowongan Koperasi Merah Putih, Peluang Jadi Pegawai BUMN Tanpa Syarat...

Berita Terkait :