Labura || Gardatipikornews.com -
Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Labuhanbatu Utara (Labura) melaksanakan Sosialisasi Perpanjangan Pendaftaran Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Labuhanbatu Utara Tahun 2024 bertempat di Aula Hotel Permata Warna pada Hari Jumat Tanggal 30 Agustus 2024. Divisi Teknis KPU Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) James Ambarit memberi pemaparan kepada Partai Politik se-Labura, bahwa pada akhir penutupan pendaftaran pada tanggal 29 Agustus 2024, KPUD Labura hanya menerima satu pasangan Balon Bupati dan Wakil Bupati yang diusung oleh 11 (sebelas) gabungan partai politik.
Kemudian James Ambarita menjelaskan, sesuai PKPU RI No. 10 tahun 2024, tentang Pencalonan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, yang tertuang pada Pasal 135.
Pendaftaran terdapat hanya satu paslon yang mendaftar, maka KPU Kabupaten melaksanakan perpanjangan penerimaan pendaftaran mulai tanggal 30 Agustus sampai tanggal 1 September 2024, dan terkait proses persyaratan pendaftaran dimasa perpanjangan, sama halnya dengan pendaftaran pada waktu normal.
Selanjutnya beliau juga menerangkan, sesuai Formulir B Pencalonan Parpol KWK, terdapat empat (4) partai politik, dari lima belas (15) partai politik peserta pemilu lalu, sampai saat ini belum mengusulkan pasangan balonnya mendaftar di Kantor KPUD Labura.
Turut hadir pada acara tersebut antara lain Forkopimda, Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati, Bawaslu Kabupaten Labuhanbatu Utara, Pimpinan Partai Politik se-Kabupaten Labuhanbatu Utara, dan perwakilan Media Massa di Kabupaten Labuhanbatu Utara.
Sebelumnya KPUD Kabupaten Labuhanbatu Utara telah menetapkan Keputusan Nomor Perpanjangan 512 Tahun 2024 tentang Jadwal dan Tahapan perpanjangan Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Labuhanbatu Utara Tahun 2024 mulai tanggal 30 Agustus 2024 s.d 1 September 2024.
(Tumpal Simorangkir)