Palembang || Gardatipikornews.com -
Pekerjaan proyek drainase di jalan Pasundan lorong selamet RT 29 RW 06 Kelurahan Kalidoni kecamatan Kalidoni Kota Palembang , diduga melanggar Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14 Tahun 2008. Informasi yang tidak jelas mengenai panjang, lebar, dan nilai anggaran proyek ini menjadi sorotan utama warga setempat Selasa (16 Juli 2024). Tiga Proyek drainase ini telah dimulai sekitar satu bulan lebih yang lalu.milik satu orang pengawas Jumadi Namun, warga mengeluhkan bahwa kualitas pekerjaannya diduga kurang memadai. “Pekerjaan hampir selesai, tetapi hingga saat ini plang informasi proyek beserta anggaran pekerjaan tidak terpasang di lokasi. Para pekerja juga tidak dilengkapi dengan alat pengaman seperti helm rompi Septi sepatu boot dan Kotak P3K yang memadai,” ungkap seorang warga yang melintas di lokasi proyek. Warga juga mengekspresikan kekecewaan terhadap kualitas pekerjaan yang diduga seharusnya menggunakan batu gunung, namun kenyataannya menggunakan batu kali. Mereka juga mengeluhkan bahwa campuran bahan yang digunakan terlalu banyak pasir dibanding semen, serta proses pengerjaan yang dilakukan seperti ular melingkar tidak ada lurusnya secara manual diduga tidak sesuai dengan spesifikasi dan R.A.B teknis kerja lapangan yang seharusnya. Kurangnya pengawasan dari pihak terkait seperti konsultan dari pihak Kontraktor maupun dari pengawas pihak PPTK dinas PU PR PSDA kota Palembang semakin memperkeruh kecurigaan warga terhadap proyek ini. Selain itu, warga mencatat kurangnya kehadiran pengawas dari pihak PPTK dari Dinas PU PR PSDA Kota palembang di lokasi proyek tersebut. Dari pihak kontraktor Jumadi Tidak diketahuinya identitas pihak pelaksana proyek juga menimbulkan ketidakpuasan dan kecurigaan di kalangan masyarakat. Saat media menemui pihak pengawas dari kontraktor Jumadi di lapangan minta waktu untuk konfirmasi menamun sebaliknya ditinggalkan pergi menggunakan motor beat Ini sudah pelecehan dan penghinaan terhadap pers maka dengan itu pihak pengawas lapangan Jumadi dikenakan undang undang pers No, 40 tahun 1999 sesuai pasal dan ayat yang tertera Tim media yang berada di lapangan sedang mengumpulkan informasi dan melakukan kontrol sosial terkait proyek ini. Berdasarkan Undang-Undang KIP Nomor 14 Tahun 2008, setiap proyek yang menggunakan dana Negara wajib untuk memberikan informasi yang jelas dan terbuka kepada masyarakat. Pelanggaran terhadap undang-undang ini dapat dikenakan denda hingga 500 juta rupiah dan hukuman penjara maksimal tiga tahun. Media berharap agar B.P.K RI Kejaksaan tinggi Sumsel dan kadin dinas PU PR PSDA kota Palembang Tipikor Polda Sumsel segera melakukan investigasi terhadap proyek Siluman ini. “Kami mengharapkan tindakan tegas dari pihak berwenang untuk menindaklanjuti informasi yang kami berikan serta memastikan bahwa penggunaan dana PU PR PSDA Kota palembang dilakukan secara transparan dan akuntabel,” ujar Budi prowoto seorang pewarta dari Tim Media. Kejelasan dan tindakan yang konsisten dari pihak berwenang sangat diharapkan agar kejadian serupa tidak terulang di masa yang akan datang, serta untuk memastikan pembangunan infrastruktur yang berkualitas dan transparan. Pewarta : DONY S.H