Cari Berita

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles
GTN Ragam - GTN Daerah - GTN Kepolisian & TNI - GTN Pemerintahan - GTN Nasional - GTN Headline - GTN Hukum & Kriminal - GTN Berita - Berita - GTN Keagamaan - GTN Olahraga - GTN Pendidikan - GTN Kecelakaan - GTN Politik - GTN Internasional - GTN Ekonomi - GTN Pariwisata - GTN Bencana Alam - GTN Entertainment - GTN Sepak Bola - GTN Video - GTN Otomotif - Jurnal Nasional - Artikel - GTN Kesehatan - GTN Sosial - GTN Nasional - GTN Headline - GTN Hukum - GTN Berita
Weather Widget for Website by cuacalab.id

Lapor pak jokowi !! Lidik Krimsus RI Kalbar, Surati Bupati Mempawah Terkait Lokasi Lahan Proyek Air Air Baku Kijing Yang Bermasalah Dengan Anak Yatim

by Gardatipikornews
09 Februari 2024 - 536 Views
PONTIANAK I

Gardatipikornews.com

  - LIDIK KRIMSUS RI (Lembaga Informasi Data Investigasi Korupsi Dan Kriminal Khusus Republik Indonesia) Kalimantan Barat Akhirnya menyurati Bupati Mempawah tekait sengketa lahan Lokasi Proyek Strategi Nasional (PSN) Pekerjaan Pembangunan Penyedian Air Baku Pelabuhan Kijing di Kabupaten Mempawah Kalimantan Barat. Orang nomor satu di Lidik Krimsus RI Kalbar Hadysa Prana menyampaikan, jika pihaknya telah melayangkan surat kepada Bupati Mempawah pada tanggal 07 Februari 2024. "Alhamdulilah hari kamis kemarin kami menyampaikan surat kepada bupati mempawah untuk konfirmasi masalah sengketa lahan di lokasi pekerjaan proyek Air Baku Kijing" Ungkapnya Kamis,(08/02/24). Dari hasil investigasi Lidik Krimsus RI Kalbar, Pemberi kuasa atau ahli waris pemilik SHM dengan No 118 dan 119, yang sedang melakukan upaya tuntutan terhadap lokasi tanah yang sedang dilaksanakan Pekerjaan Proyek Balai Sungai Wilayah Kalimantan I Pontianak (BWSK 1)Kalimantan Barat adalah anak yatim piatu "Kelima orang pemberi kuasa atau ahli waris pemilik SHM dengan No 118 dan 119 adalah anak yatim piatu dari lima bersaudara yang patut menjadi perhatian semua pihak " Bebernya Perlu diketahui dalam implementasinya, Pemerintah telah menetapkan proyek-proyek yang masuk kategori proyek strategis nasional, yang tujuannya untuk memenuhi kebutuhan dasar dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. "Terkait hal ini Presiden Joko Widodo pada tanggal 8 Januari 2016 telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 3 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional" Tuturnya Maka sangat disayangkan jika masalah tersebut dibiarkan terlerus berlarut dan sudah seyogya nya presiden jokowi widodo dijakarta dapat mengambil sikap kepada semua pihak yang terlibat dalam masalah ini "Kami berharap presiden jokowi dijakarta dapat segera mengambil sikap atas permasalahan ini" Pungkasnya mengakhiri Sumber : Divisi Humas Lidik Krimus Kalbar ( @Sp.Redaksi.gtn.com )
Sebelumnya
Berikan Pembekalan Personel Pengamanan TPS, Kapolrestabes Palembang Kombes Harryo Atensikan Hal...
Selanjutnya
Tolak Berita Hoax, MPW Pemuda Pancasila Sumut Gelar Deklarasi Dukung Pemilu Damai...

Berita Terkait :