Cari Berita

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles
GTN Ragam - GTN Daerah - GTN Nasional - GTN Kepolisian & TNI - GTN Headline - GTN Pemerintahan - GTN Hukum & Kriminal - GTN Keagamaan - GTN Kesehatan - GTN Berita - Berita - GTN Olahraga - GTN Politik - GTN Kecelakaan - GTN Internasional - GTN Pariwisata - GTN Ekonomi - GTN Sosial - GTN Bencana Alam - GTN Entertainment - GTN Pendidikan - GTN Sepak Bola - GTN Video - GTN Otomotif - Jurnal Nasional - Artikel - GTN Nasional - GTN Headline - GTN Hukum - GTN Berita
Weather Widget for Website by cuacalab.id

LSM MAUNG Ingatkan Hal-hal yang Tak Boleh Dilakukan Saat Pencoblosan Suara Pilkada Besok

by Gardatipikornews
26 November 2024 - 865 Views

Pontianak  || Gardatipikornews.com 

- Pelaksanaan pemungutan suara pemilihan kepala daerah atau Pilkada serentak 2024 akan berlangsung besok, Rabu, 27 November 2024. Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki hak pilih dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), atau Daftar Pemilih Khusus (DPK) dapat memberikan suaranya di Tempat Pemungutan Suara (TPS). Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Monitor Aparatur Untuk Negara Dan Golongan (MAUNG) mengingatkan masyarakat Hal-hal yang Tak Boleh Dilakukan Saat Pencoblosan Suara Pilkada Besok, Selasa (26/11/24). Berdasarkan rangkuman Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 66 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara Dalam Pemilihan Umum, serta indonesiabaik.id (laman di bawah Kementerian Komunikasi dan Informatika atau Kominfo), berikut beberapa hal yang tak boleh dilakukan: 1. Datang melebihi waktu yang ditentukan DPT bisa datang ke TPS mulai dari pukul 07.00 sampai dengan 13.00 waktu setempat. Akan tetapi, DPT juga dianjurkan untuk datang sesuai saran waktu yang tertera di Formulir Model C6 Pemberitahuan. Bagi DPTb juga bisa memberikan suaranya di TPS mulai dari pukul 07.00 sampai dengan 13.00 Wib waktu setempat. Namun, DPTb disarankan untuk tiba paling cepat pada pukul 11.00 waktu setempat. Sedangkan, DPK hanya boleh memberikan suaranya pada pukul 12.00 sampai dengan 13.00 waktu setempat atau satu jam sebelum TPS ditutup. 2. Berkampanye Pemilih yang tiba di TPS dilarang untuk mengajak atau menjanjikan pemilih lain imbalan jika memilih salah satu kandidat Pemilu 2024. Pasalnya, kampanye telah berakhir pada Ahad, 24 November 2024. 3. Mencoblos surat suara dengan benda lain Pemilih hanya diperbolehkan surat suara menggunakan paku yang telah disediakan. Pemilih dilarang memanfaatkan benda lain, seperti bolpoin, pena, dan lain-lain. 4. Mencoret atau merobek surat suara Pemilih juga dilarang mencoret atau merobek surat suara. Hal itu dapat menyebabkan surat suara dinilai tidak sah saat penghitungan suara. 5. Memfoto atau merekam kegiatan mencoblos Pemilih Pilkada 2024 juga dilarang mengabadikan momen mencoblos di bilik suara. Usahakan untuk menonaktifkan atau menitipkan ponsel terlebih dahulu kepada orang lain sebelum memberikan suara. (Red) Sumber DPP LSM MAUNG www.lsmmaung.com
Sebelumnya
KETUM LSM MAUNG Himbau Jaga Stabilitas di Masa Tenang Pilkada...
Selanjutnya
PPS PPK & Kapolsek Sukaraja Melaksanakan Pengamanan Pergeseran Logistik Dari PPK ke PPS dan...

Berita Terkait :