Cari Berita

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles
GTN Ragam - GTN Daerah - GTN Nasional - GTN Kepolisian & TNI - GTN Headline - GTN Pemerintahan - GTN Hukum & Kriminal - GTN Keagamaan - GTN Kesehatan - GTN Berita - Berita - GTN Olahraga - GTN Politik - GTN Kecelakaan - GTN Internasional - GTN Pariwisata - GTN Ekonomi - GTN Sosial - GTN Bencana Alam - GTN Entertainment - GTN Pendidikan - GTN Sepak Bola - GTN Video - GTN Otomotif - Jurnal Nasional - Artikel - GTN Nasional - GTN Headline - GTN Hukum - GTN Berita
Weather Widget for Website by cuacalab.id

LSM MAUNG : PETI Yang "Dibiarkan" APH Akhirnya Menjadi "PETI Mati" Penambang Di Singkawang Timur

by Gardatipikornews
08 Juni 2025 - 123 Views

Pontianak || Gardatipikornews.com -- Desakan penertiban tambang ilegal yang terus disuarakan lewat berbagai media online oleh Lembaga Swadaya Masyarakat Monitor Aparatur Untuk Negara dan Golongan (LSM MAUNG) sepertinya tidak memberikan kesadaran bagi Aparat Penegak Hukum (APH) dan Pemerintah untuk mengambil tindakan tegas.

Seorang penambang dilaporkan meninggal dunia setelah tertimbun longsor di lokasi Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang berada di kawasan Air Mati, Desa Senggang Mayasopa, Kecamatan Singkawang Timur Kalimantan Barat, pada Kamis, 5 Juni 2025 sekitar pukul 13.30 WIB.

Korban sendiri diketahui merupakan warga Kelurahan Mayasopa, Singkawang. Saat kejadian, korban tengah melakukan aktivitas penambangan ketika tiba-tiba material tanah longsor dari tebing setinggi sekitar 20 hingga 30 meter. Lokasi tambang tersebut diketahui milik seorang warga bernama "Rustam", yang menjalankan operasi tanpa izin resmi.

Peristiwa ini kembali disorot tajam oleh LSM MAUNG akan bahaya serius yang ditimbulkan oleh aktivitas tambang ilegal, yang tak hanya merusak lingkungan tapi juga mengancam nyawa para penambang.


"Kami meminta Aparat Penegak Hukum dan instansi berwenang untuk segera bertindak tegas terhadap seluruh aktivitas Peti dari pelaku hingga Cukong atau oknum oknum yang membiarkan serta membekingi PETI dikalbar" Tegas Hadysa Prana Ketua Umum

Menurutnya, insiden ini sebagai bukti lemahnya pengawasan dan penegakan hukum terhadap praktik PETI yang telah berulang kali menelan korban jiwa.

"Aktivitas tambang emas tanpa izin jelas bertentangan dengan hukum Indonesia. Dalam Pasal 158 Undang-Undang No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, pelaku tambang ilegal dapat dikenakan hukuman hingga 5 tahun penjara serta denda maksimal Rp 100 miliar" Sambungnya

Selain itu, aktivitas ini juga berpotensi melanggar UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta Pasal 359 KUHP yang mengatur tentang kelalaian yang menyebabkan kematian.

"Dengan adanya korban jiwa, penindakan hukum terhadap pemilik dan pelaku tambang ilegal tak bisa lagi sekadar bersifat administratif. Penyelidikan mendalam, penutupan total lokasi tambang, serta proses hukum terhadap pelaku harus segera dilakukan" Tutup orang nomor satu di DPP LSM MAUNG


(TIM/RED)

Sumber : Divisi Humas DPP LSM MAUNG


Sebelumnya
Dadang Suharja Bersama Panitia Kurban Masjid Islamic Center Baiturrahmi Sembelih BATALION, Sapi...
Selanjutnya
"Tanah Dikeruk, Hukum Bungkam: Siapa Di Balik Galian Maut Cayur?" Kini Menelan Korban...

Berita Terkait :