Labuhanbatu Utara || Gardatipikornews.com -- Polisi Sektor Kualuh Hulu Polres Labuhanbatu Ungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu, Madan 23 tahun yang di tangkap polisi pada hari rabu 17/09/2025 di jalan persaudaraan lingkungan IV Aekkanopan kecamatan Kualuh Hulu yang diduga pemilik sabu 2.04 gram.
Ipda Ramadhan Hilal, SE selalu kanit reskrim polsek Kualuh Hulu memberi keterangan bahwa Tim Opsional Polsek Kualuh Hulu Polres Labuhanbatu mendapat informasi dari masyarakat mengenai adanya transaksi narkotika jenis sabu, menindaklanjuti laporan tersebut Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Kualuh Hulu AKP Nelson Silalahi, SH, MH merintahkan Kanit Reskrim dan tim opsnal melaksanakan penyelidikan dan melakukan pemantauan atas laporan tersebut.
Hasil operasi Tim berhasil mengamankan laki - laki yang dimaksud tersebut dan melihat ada yang dibuang 1(satu) bungkus plastik klip transparan yang diduga berisikan narkotika jenis sabu ke tanah dengan jarak 1 meter dari dirinya dan kemudian barang bukti tersebut langsung diamankan dan tersangka mengaku bernama Madan warga Dusun napa Wonodadi Desa putarau Kec bandar pulo Kab Asahan dan saat ini berdomisili di Lingkungan III Kelurahan Aek Kanopan timur kec Kualuh hulu labura
IPDA Ramadhan menerangkan setelah di interogasi MADAN mengatakan bahwasanya memperoleh narkotika jenis sabu sabu dari orang yang tidak dikenalnya di jalan Kapten Zubit Kel Aek Kanopan Kec Kualuh Hulu Labura. Tersangka diamankan berikut barang bukti dibawa ke Polsek Kualuh Hulu untuk diproses lebih lanjut.
( @T. S)