Tasikmalaya | Gardatipikornews.com – Mafia solar bersubsidi akhir-akhir ini telah menguras sejumlah SPBU (Stasiun Bahan Bakar Umum) di wilayah hukum Polresta Tasikmalaya. Dalam aksinya, para mafia menggunakan Colt Diesel jenis truk yang dimodifikasi khusus untuk mengangkut solar. Mereka menutup truk dengan terpal, di dalamnya terdapat tangki sebagai penampung solar.
Hasil investigasi wartawan pada Senin (13/11/2023) mengungkap bahwa sekitar pukul 12.49 WIB, satu kendaraan dengan ciri-ciri tersebut, Nopol E 8477-LA, sedang melakukan pengisian BBM jenis solar di SPBU 34-461-32 di Jln A.H Nasution, Kec. Makubumi, Kabupaten Tasikmalaya.
Para pelaku menggunakan modus operandi dengan mengisi solar di SPBU ini. Armada tersebut dikendalikan oleh dua orang pelaku, satu sebagai driver dan satu sebagai kenek yang mengatur pengisian BBM bekerjasama dengan petugas SPBU.
“Saat pengisian BBM, mesin harus tetap hidup,” kata sopir kepada wartawan (13/11/2023) dini hari.
Ketika ditanya apa yang ada di atas truk, sopir mengaku sedang menimba solar yang akan mengisi tangki di atas truk secara otomatis. Mereka memastikan tampilan truk terlihat rapat agar tidak diketahui oleh aparat maupun wartawan.
Sebagaimana diatur di setiap SPBU, saat pengisian bahan bakar, mesin seharusnya dimatikan. Namun, sopir menyebut bahwa mesin harus tetap nyala, karena fungsinya adalah untuk menyedot solar dari SPBU dan mengisi tangki di atas truk.
Kegiatan tersebut terhenti ketika wartawan mendekati proses perpindahan solar yang sedang dilakukan.
Menurut sumber-sumber di lapangan, hal ini sudah berlangsung beberapa bulan yang lalu dan dikendalikan oleh seseorang berinisial Y dan B.
“Diperkirakan dalam waktu sehari, mereka mampu membeli bahan bakar sebanyak 5 ton bahkan lebih,” kata sumber tersebut.
Penting untuk dicatat bahwa solar kuning yang dijual di setiap SPBU adalah solar bersubsidi untuk rakyat kecil, bukan untuk industri. Penyalahgunaan solar ilegal ini tegas dijerat dengan UU No 22 tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi pasal 55 jo pasal 23 ayat (2) huruf b dan subsidi pasal 53 huruf b UU yang sama, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).
Seorang pemain solar yang namanya tidak disebutkan mengungkap bahwa BBM jenis solar bersubsidi dijual di setiap SPBU di wilayah Tasikmalaya dengan tujuan untuk dijual ke penadah di beberapa pabrik yang telah sepakat menampung solar subsidi saat siap didistribusikan.
Reporter : Team Red@ksi.gtn.com