Kendari | gardatipikornews.com
Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Forum Mahasiswa Pemerhati Hukum Kota Kendari menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Kejaksaan Negeri Kendari
Mereka mendesak Kejaksaan Negeri Kendari untuk melakukan tindakan atas kelakuan oknum Jaksa Penuntut Umum yang melakukan tindakan yang arogansi dalam sidang pemeriksaan saksi dengan perkara Nomor 26/Pid.Pus-TPK/2023/PN Kdi pada hari Rabu, 15 November 2023.
"Kami minta Kejaksaan Negeri Kendari untuk melakukan tindakan atas perilaku Jaksa Penuntut Umum yang telah menjatuhkan Marwah Peradilan," teriak Jenderal Lapangan Masyhur pada saat menyampaikan orasi.
Dalam aksi itu pendemo menilai tindakan Jaksa Penuntut Umum dalam ruang sidang dengan menendang pintu ruang sidang dapat dikategorikan sebagai Tindak Pidana Penghinaan terhadap Penyelenggaran Peradilan (Contempt of Court) hal tersebut sebagai diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Mereka menduga Jaksa Penuntut Umum sebenarnya sudah tidak dapat lagi mempertahankan dalil-dalilnya karena proses pembuktian dalam persidangan tersebut semakin menerangkan fakta-fakta yang sebenarnya, sehingga melakukan tindakan yang anarkis.
Editor : AZS GTN