Cari Berita

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles
GTN Ragam - GTN Daerah - GTN Nasional - GTN Kepolisian & TNI - GTN Headline - GTN Pemerintahan - GTN Hukum & Kriminal - GTN Keagamaan - GTN Kesehatan - GTN Berita - Berita - GTN Olahraga - GTN Politik - GTN Kecelakaan - GTN Internasional - GTN Pariwisata - GTN Ekonomi - GTN Sosial - GTN Bencana Alam - GTN Entertainment - GTN Pendidikan - GTN Sepak Bola - GTN Video - GTN Otomotif - Jurnal Nasional - Artikel - GTN Nasional - GTN Headline - GTN Hukum - GTN Berita
Weather Widget for Website by cuacalab.id

Maraknya Penjual Obat Tramadol dan Eximer berkedok Toko Kosmetik di Wilayah Hukum Polsek Klapanunggal

by Gardatipikornews
17 Januari 2025 - 3439 Views

Bogor, Jawa Barat || Gardatipikornews.com 

-Diduga Toko tramadol berkedok Kosmetik tidak tersentuh APH wilayah Hukum Polsek Klapanunggal, tepatnya di Jl.Raya Cikahuripan/Bojong Desa Cikahuripan Kecamatan Klapanunggal, Kamis(16/01/2025) Meski peredaran obat keras golongan G jenis tramadol dan eximer pernah ditindak oleh jajaran Polres Bogor, nyatanya obat obatan terlarang tersebut masih beredar serta diperjual belikan bebas berkedok warung kosmetik di Wilayah Hukum Polsek Klapanunggal, dan di baking oknum Media berinisial ( P ) Terpantau tim Media , sebuah toko kosmetik yang diduga tempat Jual beli Obat obatan terlarang itu, menjadi market bagi anak anak muda untuk mendapatkan Tramadol dan Eximer, dan salah satunya di wilayah tersebut Hal itu dibenarkan juga oleh penjaga toko yang enggan di sebut namanya kepada tim kami bahwa toko tersebut menjual Tramadol di wilayah setempat khususnya di Jalan Raya Cikahuripan Bjong. Warga berinisial (H) Meminta Agar Aparat Penegak Hukum (APH) Khususnya Polsek Klapanunggal, Polres Bogor harus segera menindak lanjuti dikarnakan maraknya peredaran obat keras golongan G di Wilayah Bogor tesebut. Eximer dan Tramadol adalah jenis obat keras golongan G yang penggunaan nya harus dalam pengawasan dan resep dokter, karena apa bila salah dalam penggunaan akan menyebabkan efek samping pada kesehatan.” Kata (H) Lebih lanjut ia mengatakan bagi para penjual obat golongan G dapat dipidana dengan dengan seberatnya, lantaran merusak generasi muda khususnya di wilayah Bogor. Bagi para pelaku usaha yang memperjual belikan kedua jenis golongan G tersebut tanpa ijin dapat di jerat dengan pasal 435 undang-undang nomor 17 tahun 2023 penganti pasal 196 UUD No 36 tentang kesehatan dengan ancaman pidana 10 tahun penjara. ( @Redaksi.GTN.com)
Sebelumnya
Ratusan Guru Honorer Yang Bergabung di " HONORER R3 BERGERAK " Datangi Kantor Sekda Kabupaten...
Selanjutnya
Kenal Melalui Aplikasi Chat, Terduga Penipuan Berhasil Di Amankan Polsek...

Berita Terkait :