Gardatipikornews.com
- Panwaslu kecamatan kalapanunggal menertibkan alat peraga kampanye pada masa tenang Pemilu 2024. (11/02/2024). Penertiban alat peraga kampanye ini dilakukan pada masa tenang karena masa tenang adalah masa dilarangnya melakukan aktifitas kampanye dalam bentuk apapun masa tenang ini berlangsung selama tiga hari sebelum hari pemungutan suara sesuai dengan UU No 7 tahun 2017 pasal 278. Dalam penertiban APK di wilayah kecamatan kalapanunggal yang dimulai pukul 7.00 - 17.00 (WIB) Panwaslu kecamatan kalapanunggal dibantu Pengawas Kelurahan Desa dan Pengawas TPS serta berkerja sama dengan Kasi Trantib, Kapolsek dan Koramil Kecamatan Kalapanunggal menyisir semua wilayah di kecamatan kalapanunggal untuk menertibkan alat peraga kampanye.
Alhamdulillah dalam kegiatan penertiban alat peraga kampanye berjalan lancar walaupun banyak juga APK yang terpasang di pohon-pohon yang tinggi serta adapula yang dipasang di atas tower kata Faishal Ramadhan ketua panwaslu kecamatan kalapanunggal.
APK yang kami tertibkan dari mulai bendera partai, umbul-umbul, Baligo, spanduk dan alat bantu kampanye lainnya yang berjumlah 1.925 buah Yang tersebar Di tujuh desa di wilayah kecamatan kalapanunggal. Adapun Semua APK yang diturunkan disimpan di sekretariat Panwaslu Kecamatan Kalapanunggal.
Selain dari penertiban APK dalam masa tenang Panwaslu Kecamatan Kalapanunggal akan melakukan Patroli pengawasan di wilayah kecamatan kalapanunggal upaya menghindari terjadinya kampanye di masa tenang karena di masa tenang setiap peserta pemilu, relawan atau tim kampanye dilarang menjangjikan atau memberikan imbalan kepada pemilih. Pungkasnya
Pewarta : @Hasan Gtn