Sukabumi - Gardatipikornews.com
Kapolres Sukabumi melalui Kapolsek Cicurug " KOMPOL PARLAN S.Pd.MH pengungkapan Perkara Pencurian dengan kekerasan Di Alfamart Ciutara. Kompol Parlan mengatakan Kepada Media Bahwa Tindak pidana pencurian dengan kekerasan ini yang terjadi pada hari Selasa tanggal 17 Agustus 2021, Terjadi sekira Jam 09.53 Wib Di jln raya siliwangi tepatnya didalam ruang e-trans dan sales Alfamart ciutara X494 Desa Nyangkowek Kecamatan Cicurug Kabupaten Sukabumi. Adapun Modus Tersangka pencurian dengan kekerasan tersebut dengan cara pelaku masuk ke dalam Alfamart seperti konsumen yang lainnya, kemudian pelaku menanyakan Susu , dan kemudian pelaku mengikuti ke arah kasir, selanjutnya pelaku mendorong pelayan kasir sampai terjatuh. kemudian menodongkan pisau terhadap Korban atau karyawan Alfamart.kata kapolsek Cicurug. Selanjutnya KOMPOL PARLAN Spd.MH mengungkapkan Bahwa pelaku mengambil uang yang tersimpan di laci kasir, Korban pun Berteriam, akan tetapi Tersangka mengancam Korban sambil berbicara “ jangan teriak". Setelah mengambil uang pelaku langsung lari kearah luar dan kemudian korban berteriak lagi minta tolong sambil mengejar pelaku dan kemudian banyak warga yang mengejar pelaku dan tidak lama kemudian pelaku berhasil ditangkap oleh warga. Ungkapnya "Adapun barang yang di ambil berupa uang tunai sejumlah kurang lebih Rp 2.100.000.- (dua juta seratus ribu rupiah) yang merupakan milik PT. SUMBER ALFARIA TRIJAYA TBK, Ini Identitas tersangka Nama : Sdr. HT Bin JATMA (Alm), Alamat Bogor, 06 Oktober 1976 Pekerjaan karyawan Swasta Adapun Barang bukti yg di amankan Oleh Polisi Cicurug Uang tunai dan Pakaian tersangka ,Rekaman CCTV . Sumber : Polsek Cicurug Reporter : Redaksi GTN