Cari Berita

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles
GTN Ragam - GTN Daerah - GTN Nasional - GTN Kepolisian & TNI - GTN Headline - GTN Pemerintahan - GTN Hukum & Kriminal - GTN Keagamaan - GTN Kesehatan - GTN Berita - Berita - GTN Olahraga - GTN Politik - GTN Kecelakaan - GTN Internasional - GTN Pariwisata - GTN Ekonomi - GTN Sosial - GTN Bencana Alam - GTN Pendidikan - GTN Entertainment - GTN Sepak Bola - GTN Video - GTN Otomotif - Jurnal Nasional - Artikel - GTN Nasional - GTN Headline - GTN Hukum - GTN Berita
Weather Widget for Website by cuacalab.id

Mendagri Keluarkan Instruksi Khusus soal PPKM

by Gardatipikornews
07 September 2021 - 568 Views

Jakarta - Gardatipikornews.com Berkaitan dengan perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM), Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menerbitkan tiga instruksi Mendagri (Inmendagri).

Tiga inmendagri itu, yakni Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 39 Tahun 2021, Inmendagri No. 40/2021, dan Inmendagri No. 41/2021.

Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) Safrizal menjelaskannya saat berada di Jakarta, Selasa (7/9/2021).

Berikut ini ulasan terkait 3 Inmendagri tersebut:Inmendagri No. 39/2021

Berisi tentang PPKM level 4, 3, dan 2 di wilayah Jawa dan Bali.

Berlaku: 7 September-13 September 2021.

“Menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia yang menginstruksikan agar melaksanakan PPKM level 4, 3, dan 2 Covid-19 di wilayah Jawa dan Bali sesuai dengan kriteria level situasi pandemi berdasarkan asesmen,” tulis Inmendagri No. 39/2021.

Inmendagri No. 40/2021 Berisikan instruksi tentang pemberlakuan PPKM level 4 di wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, dan Papua.

"Berlaku: 7 September –  20 September 2021".

Penetapan level wilayah pada instruksi tersebut berpedoman pada indikator penyesuaian upaya kesehatan masyarakat dan pembatasan sosial dalam penanggulangan pandemi Covid-19 yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan.

Inmendagri No. 41/2021 Mengatur tentang penerapan PPKM level 3, 2, dan 1.

PPKM dengan kriteria level seperti dalam inmendagri ini dengan mempertimbangkan kriteria zonasi pengendalian wilayah hingga tingkat RT.

Kriteria level wilayah ditentukan berdasarkan asesmen sesuai dengan pedoman yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan. By.Redaksi

Sebelumnya
Kodim 0808/Blitar Laksanakan Apel Gelar Pasukan, Dalam Rangka Persiapan Pengamanan VVIP Kunker...
Selanjutnya
Pelaksanaan Pisah Sambut Camat Sukaraja Dengan Camat...

Berita Terkait :