Cari Berita

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles
GTN Ragam - GTN Daerah - GTN Nasional - GTN Kepolisian & TNI - GTN Headline - GTN Pemerintahan - GTN Hukum & Kriminal - GTN Keagamaan - GTN Kesehatan - GTN Berita - Berita - GTN Olahraga - GTN Politik - GTN Kecelakaan - GTN Internasional - GTN Pariwisata - GTN Ekonomi - GTN Sosial - GTN Bencana Alam - GTN Pendidikan - GTN Entertainment - GTN Sepak Bola - GTN Video - GTN Otomotif - Jurnal Nasional - Artikel - GTN Nasional - GTN Headline - GTN Hukum - GTN Berita
Weather Widget for Website by cuacalab.id

Menyalahi Aturan dan Menyebabkan Kemacetan, 108 Bangunan Liar di Jalan Raya Cilebut Diratakan

by Gardatipikornews
03 September 2021 - 880 Views

BOGOR - Gardatipikornews.com


Wakil Wali Kota Bogor Dedie A Rachim bersama instansi terkait melakukan peninjauan penataan kawasan Jalan Raya Cilebut, Kecamatan Tanahsareal Kota Bogor. Penataan kawasan Jalan Raya Cilebut tersebut menyasar kepada 108 bangunan liar, yang terbentang dari Jalan Sholeh Iskandar hingga perbatasan wilayah Kota Bogor dengan Kabupaten Bogor. "Hari ini kami bersama ibu kadis dan pak camat meninjau langsung penataan kawasan Jalan Raya Cilebut. Karena sudah lebih dari 2 bulan banyak bangunan liar yang berdiri di atas lahan milik Pemkot Bogor," kata Wakil Wali Kota Bogor Dedie A Rachim, Jumat.(3/9/21). Penataan tersebut dilakukan atas dasar banyaknya aduan warga sekitar yang mengeluhkan kemacetan di sepanjang Jalan Raya Cilebut. "Banyak warga yang mengeluh karena banyak bangunan liar yang dipakai untuk usaha hingga menimbulkan kemacetan. Sudah jalannya kecil, banyak bangunan liar jadi sering macet di sini. Makannya kami coba tata," ujarnya. Di tempat yang sama, Camat Tanahsareal Kota Bogor Sahib Khan mengatakan, pada operasi penataan tersebut setidaknya ada 108 bangunan liar yang diratakan Pemkot Bogor. 108 bangunan liar tersebut terdiri dari bangunan semi permanen dan non permanen. Selain itu, beberapa di antara bangunan liar tersebut ada yang bercokol di atas bantaran Sungai Cipakancilan atau Cisadane Empang. "Karena menyalahi aturan dan ketentuan, makannya 108 bangunan liar ini terpaksa kami tertibkan karena menggangu ketertiban umum dan menimbulkan kemacetan,"tutunya. Sahib Khan menambahkan, untuk mengantisipasi kedatangan kembali para pedagang pihaknya akan menerapkan patroli rutin di wilayahnya bekerjasama dengan pemerintah wilayah lainnya. Mulai dari RT hingga kelurahan. "Setelah diratakan, kami akan instruksikan pemerintah wilayah untuk melakukan patroli rutin setiap hari. Hal ini bertujuan agar tidak ada pedagang yang kembali berjualan di sepanjang Jalan Raya Cilebut," tutupnya. Reporter : H.Rahmat
Sebelumnya
Siti siswi SLB punya bakat seni melukis dari Palabuhanratu di bantu Kapolres...
Selanjutnya
Program Samisade Desa Waru Jaya Kecamatan Parung Membangun Jalan Dan...

Berita Terkait :