Muba || Gardatipikornews.com -- Minggu 25 Oktober 2026 tanpa basa-basi Sekretaris PAC GRIBJAYA Kecamatan Bayung Lencir kabupaten Musi Banyuasin mengecam keras atas perbuatan PT.BUMI PERSADA PERMAI(PT.BPP) yang telah memberikan uang sebesar Rp 50 juta kepada salah satu ahli waris makam tergusur di Talang muaro Bungin RT.06 dusun 2 Desa Pagar Desa kecamatan Bayung Lencir kabupaten Musi Banyuasin,
Menurut keterangan salah satu ahli waris makam tergusur pihak PT.BUMI PERSADA PERMAI (PT.BPP) yang mana pihak PT BPP menugaskan Hendri isebagai wakil perusahaan PT BPP menemui salah seorang dari para ahli waris makam tergusur memberikan uang sejumlah Rp. 20 awal sebagai DP,,
Selanjutnya menurut keterangan salah satu seorang ahli waris makam tergusur SAD,mengaku bahwa di ketika memberikan sisa uang yang Rp 30 juta lagi Hendri berkata kepada salah seorang dari para ahli waris makam SAD tergusur dengan kalimat seperti ini"pokok nya jangan sampai rame,jangan sampai tahu orang lain cukup kalian bertiga saudara saja"begitu kata Hendri sewaktu memberikan sisa uang sebesar Rp 30 juta sehingga genap uang Suap menjadi 50 juta rupiah oleh PT.BUMI PERSADA PERMAI (PT.BPP) kepada salah seorang dari para ahli waris makam SAD tergusur
Menurut keterangan ahli waris yang menerima uang tersebut mengaku bahwa uang 50 juta rupiah tersebut selesai untuk urusan makam keluarga nya saja,bukan untuk para ahli waris makam SAD yang lain ikut tergusur,sementara PT.BUMI PERSADA PERMAI(PT.BPP) sudah tahu bahwa urusan makam tergusur di Talang Muaro Bungin Rt. 06 Dusun 2 desa pagar desa telah di kuasa kan kepada Bapak ARWANI sudah sah di tanda tangan oleh kedua pihak di atas materai dan di saksikan oleh bapak Saripudin selaku A.n ketua Dewan pembina pemangku Adat Marga Bayat kabupaten Musi banyuasin.
Sementara tuntutan kompensasi para ahli waris makam tergusur SAD yang sudah di kuasa kan kepada Bapak ARWANI sekaligus sebagai sekretaris PAC GRIBJAYA Kecamatan Bayung Lencir sebesar Rp 300 juta Rupiah belum di respon oleh pihak PT.BUMI PERSADA PERMAI(PT.BPP)"saya selalu Ketua PAC GRIBJAYA kecamatan Bayung Lencir,mengecam keras atas perbuatan pihak perusahaan PT BPP telah melakukan melanggar hukum dengan kreteria Suap, saya harap pihak penegak hukum segera ambil tindakan tegas kepada pihak perusahaan PT.BUMI PERSADA PERMAI(PT.BPP)yang telah menyalahi aturan dan prosedur perihal tentang surat kuasa yang ada sama Sekretaris saya, sementara sekretaris saya yang pemegang kuasa penuh untuk pengurus makam SAD yang telah tergusur sama sekali,tidak di konfirmasi ketika kedua pihak saling serah Terima Uang 20 juta +30 juta jadi total 50 juta tersebut " Begitu tegas bapak Mulyadi selaku ketua PAC GRIBJAYA kecamatan Lencir kepada salah satu awak media yang hadir saat itu.
Dasar hukum nya suap:
Pasal 605 KUHP baru; mengatur penyuapan aktif dan pasif kepada pejabat publik:
- Ayat(1) diancam penjara 1 tahun sampai 5 tahun dan denda kategori(III) hingga(V)sekitar Rp. 50 juta hingga 500 juta rupiah)
- Ayat(2) : di ancam pidana penjara 1 tahun sampai 6 tahun dengan kategori denda yang sama
Pasal 606 KUHP baru
Mengatur ketentuan terkait gratifikasi atau penyuapan tertentu dengan ancaman penjara maksimal 4 tahun dan Denda maksimal kategori IV (200 juta rupiah)
Jurnalis : Arwani Kabiro Media Nasional
✒ Publikasi: Red@ksi.gtn.com