Bogor || Gardatipikornews.com -
Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto berencana membentuk Koperasi Desa Merah Putih atau Kopdes Merah Putih di 80.000 desa. Dan saat ini tengah berjalan di seluruh Indonesia. Seperti diketahui bahwa Kopdes Merah Putih merupakan koperasi yang dibentuk sebagai upaya pemerintah memperkuat ekonomi desa serta menuntaskan sederet persoalan yang terjadi di pedesaan. Keberadaan Kopdes Merah Putih bahkan diyakini dapat menjadi instrumen untuk memutus jeratan masyarakat dari pinjaman online (pinjol), rentenir, dan tengkulak. Untuk itulah, pada hari ini Kamis, 24 April 2025 Pukul. 09..45 digelar rapat Musdesus Koperasi Desa Merah Putih di Aula Kantor Desa Cogreg Kec. Parung. Sejak pagi tampak hadir Kepala Desa Cogreg Mad Yusuf Supriatna yang didampingi Ketua TP. PKK Desa Maisaroh, Sekdes Nurasim, Kasi/Kaur Edi Suhaedi, Syaiful Bahri, Ahmad Lubis, Ebiet, Kadus: H. Sukendar, Abdul Haris, Suman, Mukhlis, Bpd: Rahmat Hidayat, Jujun Juniati, Anwar, Nasrudin, Rosihan, Deni Firdaus, Nursalim, Abdul Rohim serta tokoh agama/masyarakat/pemuda. Dan hadir pula perwakilan Pemcam Parung Kasi Ekbang Rony dan 2 orang perwakilan dari Dinas Koperasi Kab. Bogor, Babinmas Bripka Kustiono, Babinsa Serka Oma Juhana dan Binwil Febri.
Setelah menyanyikan lagu Indonesia Raya yang dipandu Jujun Juniati, Ketua Bpd Rahmat Hidayat membuka rapat Kopdes Merah Putih. Rahmat menuturkan kalau musdesus koperasi desa Merah Putih sudah dijadwal oleh Dinas Koperasi Kab. Bogor. Salah satu solusi adalah untuk menghindari aktifitas Bank Emok yang marak di masyarakat Desa Cogreg. Semoga dengan adanya Kopdes Merah Putih dapat bermanfaat bagi warga desa.
Kepala Desa Mad Yusuf Supriatna dengan ramah menyampaikan rasa gembira dengan kehadiran para undangan yang hadir, dari Rt, Rw, Kadus, Bpd, Lpm, Karang Taruna, serta yang lainnya, mewakili seluruh warga Desa Cogreg.
Ia mengatakan bahwa dengan dibentuknya koperasi desa Merah Putih untuk meningkatkan ekonomi masyarakat desa. Untuk itulah BPD mengundang atas program Presiden Prabowo Subianto. Dan pembentukan koperasi tersebut berdasarkan Undang Undang No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian tetap dipegang sebagai dasar hukum. Peraturan Pemerintah No.7 Tahun 2021 tentang kemudahan perlindungan dan pemberdayaan koperasi dan usaha mikro kecil dan menengah.
Mewakili Camat Parung Adhi Nugraha S.Stp MH yang tengah berada di Pemda Bogor, Kasi Ekbang Rony hadir di musdesus Kopdes Merah Putih Desa Cogreg. kegiatan hari ini adalah sosialisasi tentang koperasi secara masif di seluruh desa se Kab. Bogor. Kegiatan hari ini adalah moment bagaimana mengibarkan bendera Merah Putih melalui pembentukan 80.000 koperasi di seluruh Indonesia.
Setelah penayangan video pendek Presiden Prabowo Subianto, perwakilan Dinas Koperasi Kab. Bogor memberikan penjelasan terkait pembentukan pengurus Koperasi Desa Merah Putih kepada para undangan yang hadir.
Papar perwakilan Dinas Koperasi Kab. Bogor, Peraturan Menteri Koperasi usaha kecil dan menengah RI No. 9 Tahun 2018 tentang penyelenggaraan dan pembinaan perkoperasian. Inpres No. 9 Tahun 2025 tentang percepatan pembentukan koperasi desa Merah Putih yang dikeluarkan bulan Maret lalu. Petunjuk Pelaksana Surat Edaran Menteri Koperasi RI No. 1 Tahun 2025 tentang pembentukan Koperasi Desa Merah Putih.
Syarat menjadi pengawas Kopdes Merah Putih diantarannya: Mempunyai pengetahuan, keterampilan kerja, jujur dan berdedikasi terhadap koperasi. Tidak pernah menjadi pengawas atau pengurus suatu koperasi atau komisaris atau direksi suatu perusahaan yang dinyatakan bersalah karena menyebabkan koperasi atau perusahaan itu dinyatakan pailit. Tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana yang merugikan koperasi, keuangan negara, dan/atau yang berkaitan dengan sektor keuangan, dalam waktu 5 (lima) tahun sebelum pengangkatan. Sedangkan jumlah Pengawas Koperasi harus ganjil dan paling sedikit 3 (tiga) orang, yang terdiri dari 1
( @Gustion Kaperwil Jabar**