Cari Berita

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles
GTN Ragam - GTN Daerah - GTN Kepolisian & TNI - GTN Nasional - GTN Pemerintahan - GTN Headline - GTN Hukum & Kriminal - GTN Keagamaan - GTN Berita - Berita - GTN Olahraga - GTN Politik - GTN Kecelakaan - GTN Internasional - GTN Ekonomi - GTN Pariwisata - GTN Sosial - GTN Pendidikan - GTN Bencana Alam - GTN Entertainment - GTN Video - GTN Sepak Bola - GTN Otomotif - Artikel - Jurnal Nasional - GTN Kesehatan - GTN Nasional - GTN Headline - GTN Hukum - GTN Berita
Weather Widget for Website by cuacalab.id

Opini Aliansi Poros Tengah: Aturan Dinas Pendidikan Dan Dukcapil Tak Sinkron, Orang Tua Terjebak Di Tengah Birokrasi

by Gardatipikornews.com
31 Juli 2026 - 26 Views

Pasuruan || Gardatipikornews.com -- Pelayanan publik semestinya memberikan kemudahan, kepastian hukum, dan rasa keadilan bagi masyarakat. Namun realitas di lapangan justru menunjukkan hal yang sebaliknya. Ketidaksinkronan aturan administrasi antara Dinas Pendidikan dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) telah memunculkan kebingungan yang berkepanjangan bagi para orang tua wali murid.

Persoalan yang banyak dikeluhkan berkaitan dengan perbedaan format penulisan identitas pada dokumen kependudukan. Di sejumlah sekolah, orang tua diminta agar data pada akta kelahiran benar-benar identik dengan Kartu Keluarga (KK). Padahal, dokumen yang diterbitkan Dukcapil merupakan produk resmi negara yang mengikuti standar Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK).

Contohnya, pada akta kelahiran tertulis "Kota Pasuruan" atau "Kabupaten Pasuruan", sementara pada KK hanya tercantum "Pasuruan" sesuai format sistem Dukcapil. Perbedaan redaksi semacam ini kemudian dianggap sebagai ketidaksesuaian administrasi oleh pihak sekolah, meskipun seluruh identitas penting seperti nama anak, nama orang tua, Nomor Induk Kependudukan (NIK), tempat lahir, dan tanggal lahir sama persis.

Akibatnya, masyarakat dipaksa mengurus perubahan dokumen. Ironisnya, ketika mendatangi kantor Dukcapil, mereka justru memperoleh penjelasan bahwa dokumen tersebut sudah benar dan tidak dapat diubah karena merupakan produk resmi yang diterbitkan sesuai ketentuan nasional.

Inilah potret birokrasi yang membingungkan. Satu instansi meminta perubahan, sementara instansi lainnya menyatakan dokumen tersebut sudah sah. Yang menjadi korban bukan pejabat, bukan pula aparatur pemerintah, melainkan masyarakat yang harus mengorbankan waktu, tenaga, bahkan biaya hanya untuk memenuhi persyaratan yang sesungguhnya tidak menyangkut substansi identitas.

Aliansi Poros Tengah menilai persoalan ini merupakan bukti lemahnya koordinasi antarinstansi pemerintah. Dinas Pendidikan dan Dukcapil berada dalam satu sistem pelayanan negara yang seharusnya memiliki pemahaman administrasi yang sama. Jangan sampai perbedaan tafsir mengenai format penulisan justru menjadi beban bagi masyarakat.

Kekecewaan Aliansi Poros Tengah semakin bertambah ketika upaya membangun komunikasi secara baik tidak mendapat respons yang semestinya. Jauh hari sebelumnya, Aliansi Poros Tengah telah melayangkan surat permohonan audiensi kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Pasuruan guna meminta klarifikasi atas persoalan administrasi data kesiswaan yang membingungkan masyarakat.

Namun pada hari dan waktu yang telah dijadwalkan, pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan tidak menemui perwakilan Aliansi Poros Tengah. Lebih disayangkan lagi, tidak ada pemberitahuan maupun konfirmasi resmi apabila memang terdapat penundaan atau kendala pelaksanaan audiensi.

Sikap tersebut dinilai mencerminkan buruknya komunikasi birokrasi. Sebagai institusi yang menjadi ujung tombak dalam mencerdaskan kehidupan bangsa, Dinas Pendidikan semestinya menunjukkan keteladanan dalam etika pelayanan publik, menghargai masyarakat yang datang melalui jalur resmi, serta membangun budaya dialog yang terbuka. Mengabaikan permohonan audiensi tanpa penjelasan hanya akan memperkuat kesan bahwa aspirasi masyarakat tidak memperoleh ruang yang layak.

Aliansi Poros Tengah menegaskan bahwa audiensi bukanlah bentuk konfrontasi, melainkan sarana mencari solusi bersama agar aturan administrasi tidak terus menjadi sumber polemik. Jika produk Dukcapil telah sesuai dengan regulasi nasional, maka sudah semestinya menjadi acuan bagi seluruh satuan pendidikan tanpa menambah persyaratan yang berpotensi menimbulkan multitafsir.

Pemerintah tidak boleh membiarkan masyarakat menjadi korban akibat ego sektoral antarinstansi. Pelayanan publik yang berkualitas tidak diukur dari banyaknya dokumen yang diminta, melainkan dari kemampuan pemerintah menghadirkan kepastian, kemudahan, transparansi, dan penghormatan terhadap hak-hak warga negara.

Jangan sampai hanya karena perbedaan penulisan kata "Kota" atau "Kabupaten", hak anak untuk memperoleh pelayanan pendidikan menjadi terhambat. Negara hadir untuk melayani rakyat, bukan membuat rakyat tersesat di tengah labirin birokrasi yang diciptakan oleh pemerintahnya sendiri.

Publikasi : Red@ksi.gtn.com 

Jurnalis : KJNI


Sebelumnya
Politisi Tangguh Dari Partai Demokrat H. IMAN ADINUGRAHA Gelar Acara Langit Biru Partai Demokrat...
Selanjutnya
Penetapan LSD, LP2B, Dan KP2B Target 87 Persen Dari LBS Belum Pasti, Aliansi Poros Tengah Desak...

Berita Terkait :