Gardatipikornews.com
- Sejak dimulainya tahapan Kampanye yang berlangsung dari tanggal 28 November 2023 dan akan berakhir pada tanggal 10 Februari 2024. Panwaslu Kecamatan Kalapanunggal terus melakukan pengawasan kampanye bagi Parpol, Caleg, calon perseorangan maupun Capres-Cawapres. Kegiatan tersebut dilakukan dalam rangka meminimalisir dugaan pelanggaran terkait larangan kampanye sesuai dengan UU no 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Hal ini lah yang menjadi dasar bagi Panwaslu Kecamatan Kalapanunggal dalam melakukan pengawasan, sehingga proses kampanye yang dilakukan berjalan sesuai dengan peraturan yang berlaku. (31/01/24)
Alhamdulillah selama 65 hari masa kampanye yang berlangsung, baik pertemuan terbatas maupun kampanye terbuka di wilayah Kecamatan Kalapanunggal belum ada pelanggaran. Ucap "Faisal Ramadhan ketua panwaslu kecamatan kalapanunggal.
Selanjutnya ketua panwaslu kecamatan kalapanunggal juga menyampaikan, kondusifitas pelaksanaan kampanye di Wilayah Kecamatan Kalapanunggal, tidak terlepas dari komunikasi yang sinergis antara peserta pemilu dan penyelenggara.
Dan Ia berpesan dan berharap, kepada semua pihak yang terlibat dalam kampanye, untuk selalu taat terhadap peraturan perundang – undangan, Perbawaslu, PKPU maupun aturan-aturannya.
Panwaslu Kecamatan Kalapanunggal akan terus melakukan pengawasan sampai waktu pemungutan dan penghitungan suara. Strateginya yaitu dengan membagi tugas, baik anggota Panwaslu, Sekretariat, PKD maupun PTPS. Tegas nya
( @Dd. HASAN Kabiro K.SMI )