Gardatipikornews.com
- Panwaslu Kecamatan Cireunghas,Menggelar Giat Publikasi Dan Dokumentasi Pengawasan Pemungut Dan Perhitungan Suara Pada Pemilu Serentak Tahun 2024 yang acara ini Bertempat di Kantor Sekertariat Kp. Lio Pojok RT. 001/001 Desa Cireunghas Kecamatan Cireunghas, Kabupaten Sukabumi, Provinsi Jawa Barat. Jumat ( 09/02/2024). Ketua Panwaslu Kecamatan Cireunghas "Muhamad Ahyar.SS Kordiv "SDMODI " mengungkapkan bahwa penting bagi pengawas pemilu untuk mempersiapkan diri melakukan pengawasan di setiap Tahapan Pemilu di Tahun 2024.
"Pengawasan pemungutan dan perhitungan suara kita sebagai pengawas pemilu Tahun 2024, semuanya harus mengawasi terutama PKD, PTPS, dan semua lapisan Masyarakat harus ikut serta mengawasi disetiap TPS jangan sampai ada kecurangan atau hal lain yang tidak sesuai dengan aturan. Ungkapnya
"Sementara itu Anggota Panwaslu Kecamatan Ade Hermansyah.S.Pdi, Kordiv HP2M menututurkan Kepada Media " menekankan jangan sampai ada kecurangan dalam pemungutan suara dan perhitungan suara, dalam perekapan penghitungan suara yang di masukan ke aplikasi SIREKAP dipastikan tepat dan tidak ada kendala dan Sesuai aturan per KPU No. 25 Tahun 2023 tentang pemungutan dan penghitungan Suara dalam pemilihan Umum Tahun 2024.tuturnya
Kita harus siap dalam menghadapi potensi pelanggaran yang ada. Artinya, semua pengawas harus lebih meningkatkan koordinasi antar pengawas di semua tingkatan, baik masyarakat maupun Stekholder imbuhnya
Menurut Asep Dendi, S.Pd (Anggota Panwaslu Kecamatan Sukalarang) Kordiv P3S mengatakan bahwa Pengawasan pemungutan dan penghitungan suara merupakan puncak pengawasan dalam Pemilu Tahun 2024.
Adapun Pelanggaran yang terjadi meliputi pelanggaran yang bersifat administratif ringan atau pelanggaran pidana pemilu dan etika Pemilu. Kami harap dalam proses Pemungutan dan Perhitungan Suara pada Pemilu Tahun 2024 berjalan sukses tanpa ekses khususnya di wilayah Kecamatan Cireunghas dan umumnya di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesiab. katanya
( @sp. Red@ksi.gtn.com )