Cari Berita

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles
GTN Ragam - GTN Daerah - GTN Nasional - GTN Headline - GTN Kepolisian & TNI - GTN Pemerintahan - GTN Hukum & Kriminal - GTN Keagamaan - GTN Kesehatan - GTN Berita - Berita - GTN Olahraga - GTN Politik - GTN Kecelakaan - GTN Internasional - GTN Pariwisata - GTN Ekonomi - GTN Sosial - GTN Bencana Alam - GTN Entertainment - GTN Pendidikan - GTN Sepak Bola - GTN Video - GTN Otomotif - Jurnal Nasional - Artikel - GTN Nasional - GTN Headline - GTN Hukum - GTN Berita
Weather Widget for Website by cuacalab.id

Parlemen Jalanan Sulawesi Tenggara Geruduk KEJATI SULTRA: Desak Segera Periksa Kepala Dinkes Kolaka!

by Gardatipikornews.com
09 Juli 2025 - 229 Views

Sulawesi Tenggara  || Gardatipikornews.com -- Dalam semangat menegakkan supremasi hukum dan membela kepentingan rakyat, Parlemen Jalanan Sulawesi Tenggara (PJ SULTRA) melalui Direktur Eksekutifnya, Abdulisme, mendesak Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara untuk segera memanggil dan memeriksa Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kolaka. Desakan ini berkaitan dengan dugaan kekurangan volume atas lima paket pekerjaan gedung dan bangunan yang melekat pada Dinas Kesehatan Kabupaten Kolaka, sebagaimana diungkap dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Tahun Anggaran 2023.

Temuan BPK tersebut mengindikasikan potensi kerugian negara yang nilainya mencapai ratusan juta rupiah, akibat ketidaksesuaian antara volume pekerjaan yang dibayarkan dengan yang sebenarnya dikerjakan di lapangan. Fakta ini tidak hanya mencederai keuangan negara, namun juga merupakan bentuk nyata dari dugaan praktik korupsi yang merugikan rakyat dan melemahkan kualitas pelayanan publik di sektor kesehatan.

“Ini bukan sekadar kekurangan volume pekerjaan, ini adalah pengkhianatan terhadap amanah anggaran negara! Kami tegaskan, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara harus segera turun tangan, jangan beri ruang bagi para aktor dugaan korupsi yang bersembunyi di balik jabatan!” tegas Abdulisme, Direktur Eksekutif PJ SULTRA.

Dalam konteks hukum, tindakan kekurangan volume yang disengaja dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 3 dan Pasal 9 UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, di mana setiap orang yang secara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain, atau suatu korporasi, yang dapat merugikan keuangan negara, dapat dikenakan sanksi pidana penjara serta denda.

Selain itu, hasil LHP BPK merupakan dokumen resmi negara yang memiliki kekuatan hukum sebagai petunjuk awal dalam proses penyelidikan, penyidikan, hingga penuntutan pidana korupsi, sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 15 UU BPK.

Praktik semacam ini bukan hanya merugikan negara secara nominal, tetapi juga menghambat pembangunan fasilitas kesehatan yang sangat dibutuhkan masyarakat, terlebih di wilayah seperti Kabupaten Kolaka yang masih menghadapi tantangan akses dan kualitas layanan kesehatan. Ketiadaan tindakan tegas terhadap kasus ini akan menumbuhkan preseden buruk dalam tata kelola pemerintahan daerah.

“Anggaran kesehatan adalah nyawa masyarakat. Jika itu disalahgunakan, maka bukan hanya hukum yang tercoreng, tetapi juga nurani pejabat publik yang mati. Jangan kompromi terhadap maling uang rakyat!” tutup Abdulisme dalam nada tegas.

( @idr. Kaperwil GTN(*

Sebelumnya
Anggota DPR RI Angkat Bicara " Adian Napitupulu " : Warga Berkebun Di TNTN Bukan Perambah...
Selanjutnya
Satgas PKH Telah Menguasai Kembali Lahan Seluas 2 Juta...

Berita Terkait :