Cari Berita

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles
GTN Ragam - GTN Daerah - GTN Nasional - GTN Kepolisian & TNI - GTN Headline - GTN Pemerintahan - GTN Hukum & Kriminal - GTN Keagamaan - GTN Berita - Berita - GTN Olahraga - GTN Politik - GTN Kecelakaan - GTN Internasional - GTN Ekonomi - GTN Pariwisata - GTN Sosial - GTN Bencana Alam - GTN Entertainment - GTN Video - GTN Sepak Bola - GTN Otomotif - GTN Pendidikan - Jurnal Nasional - Artikel - GTN Kesehatan - GTN Nasional - GTN Headline - GTN Hukum - GTN Berita
Weather Widget for Website by cuacalab.id

Pemasangan Papan Reklame Produsen Rokok Ternama Menuai Protes Warga Pasar Sukaraja, Langgar Aturan?

by Gardatipikornews
22 Januari 2024 - 698 Views
Sukaraja, Sukabumi  Jawa Barat |

Gardatipikornews.com

– Pemasangan papan reklame produsen rokok ternama menuai protes warga pedagang Pasar Sukaraja. Hal lain yang menjadi sorotan warga pasar, pemasangan papan tersebut disinyalir tidak mengantongi izin lantaran ujug-ujug terpasang tanpa pemberitahuan kepada para pemilik kios. Pantauan di lapangan, papan reklame tersebut di pasang tepat di bahu jalan dengan jarak hanya beberapa sentimeter dari depan kios warga pasar. Selain dikeluhkan oleh beberapa pemilik kios, papan reklame yang di pasang secara permanen menggunakan semen, juga dikeluhkan para pejalan kaki atau warga yang akan belanja di toko-toko tersebut. “Pemasangan papan reklame itu baru saya ketahui pas pagi hari saat hendak membuka toko. Sebelumnya tidak ada pemberitahuan dari manapun, ujug-ujug terpasang. Itu kan bisa di lihat pemasangannya asal-asalan dan jelas sangat mengganggu. Kami warga pasar merasa sangat keberatan,” kata AS salah seorang warga pasar kepada wartawan, Senin (22/01/2024). Masih kata AS, diperkirakan papan reklame tersebut terpasang sekitar Jumat malam, (19/01/2024) lalu, namun hingga kini pihaknya belum menerima pemberitahuan lanjutan baik dari pengurus pasar, UPTD Pasar Sukaraja maupun dari pihak perusahaan. Itu artinya, menurut AS, hingga hari ini tidak ada pihak yang menegaskan perihal legitimasi pemasangan papan reklame tersebut khususnya kepada para pemilik kios yang menjadi titik lokasi pemasangan. “Sampai sekarang belum ada informasi. Kami tidak tahu apakah pemrakarsa papan reklame ini sudah mengantongi izin resmi atau belum? Kalau mereka sudah memiliki izin, kami berharap supaya dinas terkait bisa menata kembali pemasangnya karena letak saat ini sangat mengganggu. Namun, jika belum ada izinnya, pihak berwenang harus menindak dan menertibkannya,” terangnya. Dihubungi terpisah, Sub Koordinator (Subkor) Pelayanan Perizinan Usaha (PPU) pada DPMPTSP Kabupaten Sukabumi Hari Ramdani menyatakan, perihal permohonan izin reklame milik perusahaan di titik lokasi Pasar Sukaraja, hingga kini belum ada permohonan. “Untuk permohonan reklame milik perusahaan di titik lokasi pasar Sukaraja hingga saat ini belum ada permohonan,” kata Hari kepada wartawan saat dihubungi melalui seluler. Sebagaimana diketahui, pihak DPMPTSP Kabupaten Sukabumi telah mengeluarkan beberapa syarat permohonan izin untuk penyelenggaraan pemasangan reklame. Adapun syarat-syarat yang harus disiapkan oleh pihak perusahaan antara lain: A. Foto Copy KTP Pemohon dan Pemilik tanah/bangunan (apabila bukan tanah/bangunan milik sendiri); B. Foto Copy Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah ( NPWPD); C. Akta Pendirian Perusahaan Bagi yang berbadan hukum; d. Jenis reklame dan gambar serta gambar dasar/kontruksi yang akan dibangun; E. Lokasi Pemasangan yang diinginkan; F. Surat pernyataan tidak keberatan dari pemilik tanah/bangunan yang akan dipakai pemasangan reklame, bagi lokasi pemasangan milik pihak lain; G. Rekom dari Dinas/Intansi berwenang; dan Surat pernyataan bersedia mentaati semua peraturan yang berlaku. Pewarta : Agon gtn red
Sebelumnya
Andi Permana Kembali Maju Menjadi Caleg Dari Partai Gerindra Gelar Kegiatan Dokling Bersama...
Selanjutnya
Respon Cepat Polsek Binangun Menanggapi Bencana Alam Hujan Deras Disertai Angin Kencang Yang...

Berita Terkait :