Kab.Bekasi|Gardatipikornews.com - Ketua Umum LMPPSDMI J.Leonard Butar Butar Menuding Kinerja Kepala Dinas Sumberdaya Air Bina Marga Dan Bina Konstruksi (SDABMBK) Henri Lincon Tidak Becus,Terkait Beberapa Proyek Revitalisasi Ruas Jalan Kalimalang Batas Kota sampai Batas Karawang paket I,II,III,dan IV dan Pemasangan Uditch/Saluran/Drainase Di Sisi Kalimalang Sepanjang jembatan Kp.Utan sampai Ke Warna warni.
Seperti proyek yang menghabiskan anggaran ke 5 Paket Kegiatan ini sudah Selesai masa Pekerjaannya,namun kegiatan masih terlihat Hingga Berita Pertama Di Turunkan,Ada rekam Jejak kegiatan ini sudah Ada keterlambatan.

"Pekerjaan Pemasangan Uditch/Saluran/Drainase sisi Kalimalang, Sesuai Hasil Investigasi Di lapangan,Udith Sudah banyak yang Jebol,dan Asal Di Kerjakan,terlihat Sepanjang Jembatan Kp.Utan sampai Ke Warna Warni Penutup Uditch Sudah Banyak Yang Jebol,Lebih parahnya Lagi Beberapa Titik tidak tersambung sebagaimana Mestinya.
Lanjut Leo,"Ada sambungan Uditch Terputus Karena Pohon Di Biarkan saja,Tidak sesuai Perencanaan dan tidak sesuai Fungsi Saluran ada Muara Pembuangan akhir,ini malah dudukan setiap sudut buntu,terus dimana output atau pembuangan akhirnya?,"tanyanya.
"Menurut Ketua Umum LMPPSDMI yang akrab disapa Bang Leo ini mengatakan,"Beberapa Temuan 5 paket Kegiatan Dinas SDABMBK ini sangat Fatal dan Terkesan untuk Pemborosan anggaran saja,"Ujar Leo.
Dari Informasi kegiatan Revitalisasi Ruas Jalan Kalimalang Batas Kota Batas Karawang paket I sesuai Surat Perintah Kerja(SPK) Nomor PG0202/ /SPMK/SJL-DSDABMBK/2024 Nilai Kontrak Rp.49.951.722.880.00 masa pekerjaan 180 Hari Kalender , pelaksanaan dimulai 21 Mei 2024 akhir Pelaksanaan 16 September 2024 yang dilaksanakan PT BONA JATI MUTIARA .
BACA JUGA :
https://gardatipikornews.com/pelantikan-dan-pengambilan-sumpah-35-anggota-dprd-kabupaten-labuhanbatu-utara-periode-2025-2029
"Seperti Hasil Investigasi dan Pantauan LMPPSDMI di lapangan,Kegiatan Revitalisasi Ruas Jalan Kalimalang Batas Kota dan Batas Karawang paket I ini Masih Tahap Pekerjaan Hingga Sekarang,dan sudah di soroti minggu lalu,kegiatan dihentikan,"Pungkasnya.
Leo Menambahkan,"Sesuai Peraturan LKPP,Sanksi yang akan di berlakukan kepada pihak penyedia berupa Daftar Hitam terhadap Penyedia yang tidak melaksanakan pekerjaan tidak sesuai SPK ,yaitu Sanksi yang dapat dikenakan kepada penyedia yang tidak melaksanakan kegiatan sesuai batas pekerjaan adalah: Denda, Peringatan tertulis, Ketentuan kontrak kritis, Digugurkan penawarannya, Pembatalan pemenang dikenakan kepada penyedia adalah 1/1000 (satu permil) dari nilai SPK (tidak termasuk PPN) untuk setiap hari keterlambatan. Denda ini dipotong dari pembayaran prestasi pekerjaan penyedia. Selain itu, PPK dan penyedia juga berkewajiban untuk menyelesaikan perselisihan secara damai. Jika perselisihan tidak dapat diselesaikan secara musyawarah, maka perselisihan akan diselesaikan melalui Layanan Penyelesaian Sengketa Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).
Nanti,kami akan melayangkan surat ke Inspektorat dan BPK RI Perwakilan Jawa Barat untuk dilakukan Peninjauan Kegiatan Ini,karena sesuai hasil Investigasi kami dilapangan,kegiatan ini hanya pemborosan anggaran saja, output nya tidak jelas,dan terkesan Pemasangan uditch nya Asal Letakkan saja,tanpa terlihat Muara pembungannya dimana,Ini proyek menghabiskan anggaran Puluhan Milyar,tapi kok pekerjaan nya seperti tidak ada DED nya,Biasanya Kalau Proyek Anggaran Milyaran begini sebelum Konstruksi sudah ada Komsultan Perencanaan nya dan DED nya,"Tutup leo
Pewarta:@Safari Bono(GTN)
Sebelumnya
Pelantikan dan Pengambilan Sumpah 35 anggota DPRD Kabupaten Labuhanbatu Utara Periode...
Selanjutnya
Lapor Sengketa ke Bawaslu Labura Paslon Ahmad Rizal Yang Dinyatakan KPUD Labura Berkas...