Kab. Tanggerang ,Pasar Kemis || Gardatipikornews.com -- Pelaksanaan pembangunan gedung penunjang SARPRAS Kecamatan Pasar Kemis yang di laksanakan oleh pihak ketiga yaitu CV FAFINDO (FARRAS FAWWAZINDO) diduga melanggar peraturan undang undang No.1 tahun 1977 berkaitan dengan Alat Pelindung Diri (APD) bagi para pekerja.
Mestinya pihak kontraktor memperhatikan akan keselamatan pekerja dengan menyediakan APD karena pemerintah mengharuskan semua pekerjaan yang di biayai oleh pemerintah harus terjamin keselamatannya, namun sangat di sayangkan sampai saat ini masih banyak kontraktor yang lalai akan keselamatan pekerja, dengan tidak menyiapkan APD.17/7/25.
Pada saat awak media melakukan investigasi ke lapangan dan konfirmasi terhadap salah seorang yang mengaku sebagai mandor pembangunan tersebut, ia mengatakan bahwa tim pelaksana pembangunan itu bukan saya, saya hanya sebagi mandor pekerja, sementara ketua pelaksana, atau orang CV FAFINDO sedang keluar tidak ada di tempat, " katanya.

"Mandor tersebut menegaskan, bahwa pihak CV atau tim pelaksana kegiatan pembangunan mereka sedang tidak ada di sini, soal kelengkapan APD yang bapak tanyakan tadi itu wewenang mereka, silahkan hubungi saja," pungkasnya.
Hingga berita ini tayang pihak CV atau tim pelaksana pembangunan tidak bisa di hubungi, berikut seseorang yang mengaku mandor pun tidak ada kabar selanjutnya.
Pewarta @Syam GTN