Cari Berita

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles
GTN Ragam - GTN Daerah - GTN Kepolisian & TNI - GTN Nasional - GTN Pemerintahan - GTN Headline - GTN Hukum & Kriminal - GTN Berita - Berita - GTN Keagamaan - GTN Olahraga - GTN Kecelakaan - GTN Politik - GTN Internasional - GTN Pendidikan - GTN Ekonomi - GTN Pariwisata - GTN Bencana Alam - GTN Entertainment - GTN Sepak Bola - GTN Video - GTN Otomotif - Artikel - Jurnal Nasional - GTN Kesehatan - GTN Sosial - GTN Nasional - GTN Headline - GTN Hukum - GTN Berita
Weather Widget for Website by cuacalab.id

Pemerintah Desa Cogreg Kec. Parung Gelar Pelantikan Panitia Pengisian Anggota BPD Tahun 2027

by Gardatipikornews.com
26 Agustus 2026 - 25 Views

Bogorb|| Gardatipikornews.com -- Berdasarkan aturan : 

1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;

2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, sebagaimana telah dirubah dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;

3. Peraturan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa;

4. Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 6 Tahun 2015 tentang Desa, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 6 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 6 Tahun 2015 tentang Desa;

5. Surat Edaran Sekretaris Daerah Bogor Nomor 400.10.2.2/1200-DPMD/2025 tanggal 29 Oktober 2025 Oktober l tentang Pengisian Keanggotaan BPD Masa Bakti Tahun 2026-2034 Dan Masa Bakti Tahun 2027-2035.

Atas dasar tersebut, dan juga sehubungan akan berakhirnya Keanggotaan BPD Masa Bakti Tahun 2019 2027 di Desa Cogreg Kecamatan Parung, dalam rangka persiapan Pengisian Keanggotaan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Tahun 2027, maka pada hari Rabu, 26 Agustus 2026 Pukul. 13.00 bertempat di Aula Kantor Desa Cogreg, Jln. Raya Pahlawan dilaksanakan kegiatan Pelantikan Panitia Pengisian Anggota BPD Tahun 2027.


Undangan yang hadir adalah pengurus dan anggota BPD, Ketua Rt, Ketua RW, Kadus dan tokoh masyarakat.

Kasi Kesra Edi Suhaedi selaku pengatur acarra memberi waktu kepada Ketua BPD Rahmat Hidayat yang menuturkan, nantinya Panitia Pengisian Anggota BPD Tahun 2027 yang nantinya akan diambil sumpah.

Dilanjut dengan sambutan yang dipaparkan Kepala Desa Cogreg Mad Yusuf Supriatna. Ia katakan tidak apa-apa kalau Pemdes Cogreg lambat membentuk Panitia Pengisian Anggota BPD Desa Cogreg 2027 tetapi dibentuk dengan jelas transparant dan akuntabel. Sehingga panitia setelah dilantik bisa bekerja di warga dengan baik, jujur dan transparan. Anggota BPD yang sudah bertugas 3 periode sudah tidak bisa mendaftarkan diri sebagai calon anggota BPD lagi.

Kades Mad Yusuf Supriatna juga menuturkan kepada seluruh undangan yang hadir, Ketua Rt, Ketua Rw, perihal kegiatan program Bankeu, Satu Sarjana Satu Desa, juga program Dayeuh Pajajaran. Anggaran 200 jutaan digelontorkan untuk giat mempercantik desa. Walau tidak mustahil ada warga yang protes, memperindah wilayah sementara masih ada jalan yang dibangun.

Dipenghujung kegiatan sore itu Kades Mad Yusuf Supriatna melantik dan mengambil sumpah kepada panitia pengisian Anggota BPD, yaitu: Ahmad Lubis, Nurasim, Supandi, Ishak, Mad Sani, Sutisna, Asep Sunarya, Ahmad Sanusi, Suhendra, Zakaria.

Penulis: Agustion/Aria Isma, Wahyudin/ Revi

Publikasi  : Red@ksi.gtn.com 

Sebelumnya
Pemdes Cimahi Realisasi Kan Insentif Untuk 70 Ketua RT Dan RW Menjaga Marwah Pelayanan Publik...
Selanjutnya
Kajian Pelaksanaan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 24/PUU-XXII/2024 Tentang Pembatasan Wewenang...

Berita Terkait :