Cari Berita

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles
GTN Ragam - GTN Daerah - GTN Kepolisian & TNI - GTN Nasional - GTN Pemerintahan - GTN Headline - GTN Hukum & Kriminal - GTN Keagamaan - GTN Berita - Berita - GTN Olahraga - GTN Politik - GTN Kecelakaan - GTN Internasional - GTN Ekonomi - GTN Pariwisata - GTN Sosial - GTN Pendidikan - GTN Bencana Alam - GTN Entertainment - GTN Video - GTN Sepak Bola - GTN Otomotif - Artikel - Jurnal Nasional - GTN Kesehatan - GTN Nasional - GTN Headline - GTN Hukum - GTN Berita
Weather Widget for Website by cuacalab.id

Penertiban Terhadap Angkutan Barang Dengan Muatan Kapasitas Besar Jenis Tronton Yang Akan Masuk Kota Palembang DiLuar Jalan Operasional ( Sesuai Perwali Kota Palembang No,26 Tahun 2019 ) Tentang Pengaturan Rute Mobil Barang Dalam Kota Palembang.

by Gardatipikornews
06 Mei 2023 - 415 Views
PALEMBANG | Gardatipikornews.com-- Tim gabungan dari Direktorat lalulintas Polda Sumsel bersama Dnas Perhubungan (Dishub) Provinsi Sumsel, Pom Dam /II Sriwijaya personel Sat lantas Polrestabes Palembang dan Stake holder bidang lalu lintas lainnya melaksanakan penertiban terhadap angkutan barang dengan muatan kapasitas besar jenis tronton yang akan masuk Kota Palembang di luar jalan operasional (sesuai Perwali Kota Palembang no 26 tahun 2019 tentang pengaturan rute mobil barang dalam kota Palembang. Saat dimintai keterangan oleh wartawan Dirlantas Polda Sumsel Kombes Pol M.Pratama Adhyasastra SIK MH menjelaskan Hal ini menindaklanjuti maraknya truk tronton yang melintas di jalanan dalam Kota Palembang saat siang dan sore hari hingga menyebabkan kemacetan parah. Padahal berdasarkan ketentuan Peraturan Wali Kota (Perwali) Palembang Nomor: 26 tahun 2019 tentang pengaturan rute angkutan barang hanya boleh beroperasi dari pukul 21.00 WIB hingga pukul 06.00 WIB ujar Alumni Akpol 91 Kombes.Pol M.Pratama Adhyasastra SIKMH , mengatakan bersama dengan aparat TNI/Polri melakukan sosialisasi sekaligus mengawasi dan penertiban angkutan barang yang akan masuk dalam Kota Palembang. “Kita sampaikan pada pengemudi angkutan barang hanya bisa beroperasi dari jam 21.00 WIB malam hingga jam 6.00 WIB pagi. Di luar itu mereka tidak boleh beroperasi masuk dalam Kota Palembang,” katanya, Sabtu (6/5) pagi Menurutnya, aktivitas melanggar yang dilakukan pengemudi angkutan barang jenis truk bertonase besar di luar jam operasional selama ini berdampak meresahkan pengguna jalan lainnya."Karena itu kami cek di lapangan dan melakukan sosialisasi dan penertiban kembali,” katanya. Kombes.Pol M.Pratama Adhyasastra menyebut dengan berpedoman pada Undang-Undang Nomor 22 tahun 1999 tentang angkutan jalan, ketika terjadi pelanggaran maka ada penindakan. “Penindakannya bisa berupa penilangan, atau juga sampai penundaan perjalanan. Bahkan jika membahayakan dari sisi keselamatan, kendaraannya bisa dikandangkan,” katanya. Adapun hasil pengecekan tim gabungan di lapangan, sebagian besar pengemudi truk sudah mengetahui waktu jalan operasional mereka, namun mereka tetap melanggar. “Pengawasan akan kami lakukan mulai dari akses masuk Kota Palembang. Seperti arah bandara, Jalan Noerdin Pandji masuk ke arah MP Mangkunegara, kemudian Simpang Patal dan Pelabuhan Boom Baru, serta akses jalan alternatif lain" tegasnya. Pewarta : DONY
Sebelumnya
SBMI Lotim Kembali Berhasil Perjuangkan Pengembalian Dokumen dan Uang...
Selanjutnya
Polda Sumsel Gelar Taklimat Awal Audit Kinerja Irwasda Tahap 1 TA.2023 Diruang Vicon Lantai 2...

Berita Terkait :