Cari Berita

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles
GTN Ragam - GTN Daerah - GTN Nasional - GTN Headline - GTN Kepolisian & TNI - GTN Pemerintahan - GTN Hukum & Kriminal - GTN Keagamaan - GTN Kesehatan - GTN Berita - Berita - GTN Olahraga - GTN Politik - GTN Kecelakaan - GTN Internasional - GTN Pariwisata - GTN Ekonomi - GTN Sosial - GTN Bencana Alam - GTN Entertainment - GTN Pendidikan - GTN Sepak Bola - GTN Video - GTN Otomotif - Jurnal Nasional - Artikel - GTN Nasional - GTN Headline - GTN Hukum - GTN Berita
Weather Widget for Website by cuacalab.id

Pengrusakan Kelapa Sawit PT. DJL Masuk Tahap Penyelidikan Polda Sultra: Ini Penyampaian Kuasa Hukum PT. DJL

by Gardatipikornews.com
02 November 2025 - 101 Views

Kendari || Gardatipikornews.com -- PT. DAMAI JAYA LESTARI (DJL) adalah salah satu perusahaan perkebunan kelapa sawit terbesar di Kec. Langgikima Kab. Konawe Utara, beberapa belakangan ini PT. DJL sering dihadapkan dengan pengrusakan sawit.

Berawal dari pemberian surat SOMASI yang tidak di respon kini PT. Damai Jaya Lestari menempuh jalur hukum, beberapa minggu lalu PT. DJL telah melakukan pelaporan di Polda Sultra atas pengrusakan Kelapa Sawit miliknya dan pelaporan tersebut masuk tahap penyelidikan Polda Sultra.

Dasar kuat PT. DJL melakukan pelaporan yaitu adanya perjanjian kontrak kerja sama yang masih tersisa 8 tahun lebih.

Kuasa Hukum PT. DJL, HASRUN menyampaikan bahwa benar kami telah melakukan pelaporan di Polda Sultra Pasca Pemberian SOMASI dan sudah masuk tahap Penyelidikan, harapan saya selaku perwakilan PT. DJL ada respon baik pada saat pemberian surat somasi untuk diadakan persuasif dari oknum-oknum yang melakukan pengrusakan sawit kami tetapi saya menunggu hampir beberapa minggu tidak ada sama sekali.

dengan terpaksa saya mengambil langkah hukum, berarti bisa saya duga mereka memiliki dasar yang mungkin di Iming-imingi akan ada perlindungan.

Saya menduga adanya pengrusakan sawit akibat dari kepentingan pemilik Izin Usaha Pertambangan untuk proses penambangan, sehingga segala macam cara mereka lakukan salah satunya memberikan Iming-iming terhadap pemilik lahan agar lakukan penumbangan sawit kami siap lindungi ketika di kemudian hari akan berproblem dengan PT. DJL.

Padahal jelas hal tersebut merupakan perbuatan melawan hukum, tetapi hari ini kami dari pihak PT. DJL tidak tahu manahu persoalan tersebut, karena beberapa pemilik lahan yang sudah sempat kami tanya bahwa pemilik IUP yang akan bertanggung jawab.

perlu saya sampaikan itu bukan urusan kami karena kami berkontrak dengan pemilik lahan bukan pemilik IUP, tegas Hasrun.

Kami tidak melarang ketika pemilik lahan sudah bosan dengan perusahaan kami, tapikan masih ada cara-cara persuasif untuk penyelesaian kontrak bukan dengan cara-cara diam lalu menumbang tanpa sepengetahuan kami pihak PT. DJL.

Harapan saya ketika berjalan proses hukum jangan lagi ada korban dari proses Iming-iming pemilik IUP. Tutup Hasrun.

( @Kabiro Tanjab GTN**

Sebelumnya
Wabup Katamso Sambut Mahasiswa Magister Ilmu Lingkungan UNJA: Dorong Kolaborasi Pengembangan Wisata...
Selanjutnya
Ketua MPR: Pemerintah Berkomitmen Tingkatkan Kesejahteraan Peternak Dan Petani...

Berita Terkait :