Cari Berita

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles
GTN Ragam - GTN Daerah - GTN Nasional - GTN Headline - GTN Kepolisian & TNI - GTN Pemerintahan - GTN Hukum & Kriminal - GTN Keagamaan - GTN Kesehatan - GTN Berita - Berita - GTN Olahraga - GTN Politik - GTN Kecelakaan - GTN Internasional - GTN Pariwisata - GTN Ekonomi - GTN Sosial - GTN Bencana Alam - GTN Entertainment - GTN Pendidikan - GTN Sepak Bola - GTN Video - GTN Otomotif - Jurnal Nasional - Artikel - GTN Nasional - GTN Headline - GTN Hukum - GTN Berita
Weather Widget for Website by cuacalab.id

Penundaan Sidang Hendly Mangkali Picu Kecaman: Dugaan Obstruction Of Justice Polda Sulteng!

by Gardatipikornews
17 Mei 2025 - 632 Views

Palu, Sulteng || Gardatipikornews.com -- Penundaan sidang perdana praperadilan jurnalis Hendly Mangkali pada Jumat (16/5) di Pengadilan Negeri Palu menuai kecaman luas. Ketidakhadiran Polda Sulteng tanpa alasan yang substansial, serta permohonan penundaan yang ditolak hakim, dianggap sebagai bentuk penghinaan terhadap proses hukum dan indikasi kuat obstruction of justice.

Hakim Tunggal, Imanuel Charlo Rommel Danes, S.H., dengan tegas menolak permohonan Polda Sulteng dan menetapkan sidang lanjutan pada Rabu (21/5). Keputusan ini diapresiasi sebagai upaya penegakan hukum di tengah praktik buruk aparat kepolisian.

Penundaan yang dianggap sengaja ini memperkuat dugaan upaya Polda Sulteng untuk menghindari pengujian publik atas penetapan tersangka Hendly Mangkali yang dianggap menciderai kebebasan pers.

Dukungan untuk Hendly terus berdatangan. Belasan jurnalis, termasuk tokoh senior seperti Udin Salim, Icham Djuhri, dan Ilham Nusi, hadir di ruang sidang. Dukungan juga datang dari Burhanudin Hamzah (Ketua Aliansi Anti Korupsi dan Peduli Pembangunan Morut) dan seorang ibu dari Desa Towara. Dukungan moril juga diterima dari Jenderal Sulaiman Agusto.

Hermanius Burunaung dari Berantastipikornews.co.id mengatakan bahwa penetapan Hendly sebagai tersangka merupakan preseden buruk bagi kebebasan pers dan penggunaan pasal karet UU ITE sebagai bentuk pembungkaman.

Sidang lanjutan pada 21 Mei akan menjadi ujian integritas Polda Sulteng dan pengadilan. Publik akan mengawasi apakah kepolisian akan menunjukkan itikhad baik dengan menghdirkan saksi dan bukti yang relevan. Praktik kriminalisasi terhadap jurnalis harus dihentikan!

( @Red@ksi.gtn.com**

Sebelumnya
Latihan Bersama Pencak Silat Semua Paguron Dan Padepokan Sekecamatan Purabaya Berlangsung Dengan...
Selanjutnya
Polisi Tangkap 23 Preman Berkedok Jukir Liar Di Bogor, Sita Uang Pungli Dan...

Berita Terkait :