Cari Berita

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles
GTN Ragam - GTN Daerah - GTN Nasional - GTN Headline - GTN Kepolisian & TNI - GTN Pemerintahan - GTN Hukum & Kriminal - GTN Keagamaan - GTN Kesehatan - GTN Berita - Berita - GTN Olahraga - GTN Politik - GTN Kecelakaan - GTN Internasional - GTN Pariwisata - GTN Ekonomi - GTN Sosial - GTN Bencana Alam - GTN Entertainment - GTN Pendidikan - GTN Sepak Bola - GTN Video - GTN Otomotif - Jurnal Nasional - Artikel - GTN Nasional - GTN Headline - GTN Hukum - GTN Berita
Weather Widget for Website by cuacalab.id

Peserta Sidang Menyetujui Menetapkan Makam Syekh Burhanuddin Sebagai Cagar Budaya Nasional

by Gardatipikornews.com
22 Agustus 2025 - 114 Views

Bukittinggi || Gardatipikornews.com -- Sidang Kajian Penetapan Cagar Budaya Peringkat Nasional Tahun 2025 resmi menetapkan Makam Syekh Burhanuddin di Ulakan Tapakih, Padang Pariaman, sebagai Cagar Budaya Nasional. 

Sidang yang digelar di Hotel Monopoli Bukittinggi itu, membahas 19 usulan cagar budaya dari berbagai daerah.

Makam ulama besar, penyebar Tarekat Syattariyah ini, sebelumnya telah melalui tahapan yang panjang. 

Sejak tahun 2022 makam tersebut, ditetapkan sebagai cagar budaya tingkat kabupaten dan provinsi sebelum akhirnya diusulkan ke tingkat nasional oleh Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman melalui Bidang Kebudayaan Disdikbud Padang Pariaman.

Berbagai upaya menyediakan administrasi, verifikasi faktual, hingga kolaborasi lintas instansi dilakukan oleh pemerintah Kabupaten Padang Pariaman, dengan dukungan penuh Pemerintah Daerah. 

Sehari sebelum sidang, Tim Ahli Cagar Budaya Nasional (TACBN) meninjau langsung ke lokasi makam. Wakil Bupati Padang Pariaman, Rahmat Hidayat, turut menyambut kunjungan tersebut sekaligus menghadiri sidang di Bukittinggi.

Sidang berlangsung, dinamis dengan berbagai pandangan yang disampaikan anggota TACBN. 

Pada akhir sidang, seluruh peserta secara aklamasi menyetujui penetapan Makam Syekh Burhanuddin sebagai Cagar Budaya Nasional.

“Kami berterima kasih, atas raihan ini. Penetapan ini menambah semangat kami untuk terus memajukan budaya dan kebudayaan di Padang Pariaman,” ujar Rahmat Hidayat.

Ia juga menyampaikan, apresiasi kepada tim Kebudayaan kabupaten, provinsi, serta TACB daerah yang telah bekerja keras hingga mencapai hasil ini.

Turut mendampingi, Wakil Bupati dalam sidang tersebut, Plt. Kepala Disdikbud Dedi Shopri, M.Si, Plt. Kabid Kebudayaan Dr. Afrinaldi Yunas, MA, serta perwakilan TACB Kabupaten Padang Pariaman Dr. Suhatman, M.Si bersama tim kebudayaan lainnya.


Pewarta : Fakhri Gtn

Sebelumnya
Pemdes Putat Nutug Laksanakan Launching Bankeu 2025 Bersama Kades M Darmawan Plt. Camat Ciseeng...
Selanjutnya
Sekolah Dasar Negeri 1 Girijaya Yang Membutuhkan Rehab Sekolah Baik Pusat Maupun Daerah...

Berita Terkait :