Cari Berita

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles
GTN Ragam - GTN Daerah - GTN Nasional - GTN Kepolisian & TNI - GTN Headline - GTN Pemerintahan - GTN Hukum & Kriminal - GTN Keagamaan - GTN Kesehatan - GTN Berita - Berita - GTN Olahraga - GTN Politik - GTN Kecelakaan - GTN Internasional - GTN Pariwisata - GTN Ekonomi - GTN Sosial - GTN Bencana Alam - GTN Pendidikan - GTN Entertainment - GTN Sepak Bola - GTN Video - GTN Otomotif - Jurnal Nasional - Artikel - GTN Nasional - GTN Headline - GTN Hukum - GTN Berita
Weather Widget for Website by cuacalab.id

Polisi Larang Kendaraan Dogong Yang Mengangkut Wisatawan Ke Kawasan Wisata Pantai Di Palabuhabratu

by Gardatipikornews
05 September 2021 - 545 Views

Sukabumi - Gardatipikornews.com


Kendaraan bak terbuka atau dikenal dengan sebutan kendaraan dogong yang mengangkut wisatawan lokal dilarang memasuki kawasan wisata di Palabuhanratu dan sekitarnya. Hal ini ditegaskan Kapolres Sukabumi Akbp Dedy Darmawansyah melalui Kasi Humas Polres Sukabumi Ipda Aah Saepul Rohman dalam arahan Kapolres Sukabumi kepada personil Polres Sukabumi pada saat kegiatan apel dalam rangka pengamanan jalur dan lokasi wisata di Mapolres Sukabumi, Minggu (05/09/2021). Aah menjelaskan mengapa Kapolres Sukabumi melarang kendaraan bak terbuka atau dogong yang menbawa penumpang wisata masuk kawasan wisata pantai. " Yang pertama bahwa kendaraan bak terbuka atau dogong itu bukan peruntukannya untuk membawa penumpang karena dapat membahayakan keselamatan jiwa penumpangnya, yang kedua kita tetap melaksanakan pembatasan mobilitas masyarakat sehingga dengan melarang kendaraan yang jelas - jelas tidak mematuhi aturan masuk kawasan wisata tentunya dapat mengurangi jumlah orang di kawasan wisata dan yang ketiga tidak ada seolah - olah ada kata pembiaran terhadap pelanggaran apalagi menyangkut kepada keselamatan jiwa warga", jelas Aah melalui pesan Whatsapp. Kapolres Sukabumi menjelaskan pada saat pemberlakuan ppkm level 2 di Kabupaten Sukabumi, Polres Sukabumi telah melaksanakan beberapa kegiatan diantaranya kegiatan kepolisian rutin yang ditingkatkan atau KRYD dan Pengamanan jalur wisata dihari weekend (Sabtu/Minggu) " Dari kemarin Sabtu (04/09/2021) baik pagi, siang dan malam bahkan pagi ini, saya sudah perintahkan personil jajaran untuk berpatroli guna memastikan aturan ppkm level 2 dilaksanakan dan apabila ada pelanggaran saya sudah meminta Satpol PP Kab. Sukabumi untuk menindaklanjutinya sesuai aturan yang berlaku", tegas Kapolres Sukabumi melalui Kasi Humas. Selain itu perwira menengah yang juga pernah berdinas di Polda Papua ini menjelaskan beberapa kegiatan seperti sosialisasi prokes dengan 5M nya terus gencar dilakukan dikawasan wisata, pasar dan pusat keramaian dan ada juga pembagian masker gratis dan juga pembagian sembako. Kapolres Sukabumi berharap Kabupaten Sukabumi tetap bisa mempertahankan level yang saat ini disandang Kabupaten Sukabumi yang masuk dalam pemberlakuan ppkm level 2. "Saya sudah minta semua anggota Polres Sukabumi dan Polsek jajaran disamping tetap melaksanakan tugas pokoknya juga berperan aktif dalam penanggulangan penyebaran covid 19 dengan tidak bosan mengingatkan masyarakat untuk tetap menerapkan prokes dan mensosialisasikan akan pentingnya di vaksin" jelas Dedy yang baru satu bulan menjabat Kapolres Sukabumi. Sumber : Humas Polres Sukabumi Reporter : AR. Red** & Asep Odong
Sebelumnya
Kelompok Tani Batucuri Mendapatkan Program Bantuan Embung Dari Dinas Pertanian Kabupaten...
Selanjutnya
Jajaran Polsek Baros Salurkan Bantuan Sosial di Tengah...

Berita Terkait :