Cari Berita

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles
GTN Ragam - GTN Daerah - GTN Nasional - GTN Headline - GTN Kepolisian & TNI - GTN Pemerintahan - GTN Hukum & Kriminal - GTN Keagamaan - GTN Kesehatan - GTN Berita - Berita - GTN Olahraga - GTN Politik - GTN Kecelakaan - GTN Internasional - GTN Pariwisata - GTN Ekonomi - GTN Sosial - GTN Bencana Alam - GTN Entertainment - GTN Pendidikan - GTN Sepak Bola - GTN Video - GTN Otomotif - Jurnal Nasional - Artikel - GTN Nasional - GTN Headline - GTN Hukum - GTN Berita
Weather Widget for Website by cuacalab.id

Polres Bitung Kembali Amankan Seorang Pemuda Pemilik Narkotika Jenis Ganja Di Pelabuhan Samudera Kota Bitung Dan Di Bawah Ke Markas Polres Bitung Guna Proses Hukum"

by Gardatipikornews.com
25 Juli 2025 - 157 Views

Bitung,  Sultra || Gardatipikornews.com --  Humas Polres Bitung - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bitung berhasil menangkap seorang terduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis ganja di Pelabuhan Samudera Bitung, Kelurahan Pateten, Kecamatan Bitung Timur, pada Selasa 22 Juli 2025 pukul 22.00 WITA.

Terduga pelaku berinisial TMJK alias Khezi, 23 tahun, warga Kelurahan Aertembaga, Kecamatan Aertembaga, ditangkap oleh tim Satresnarkoba Polres Bitung yang dipimpin oleh Kasat Narkoba IPTU Trivo Datukramat, SH, MH, dan KBO Satresnarkoba IPDA Abdul K. Mahalieng, SH.

Dari hasil penggeledahan, tim menemukan 1 bungkus narkotika jenis ganja dengan berat bruto 20 gram, yang disembunyikan dibawah Telapak Sepatu Sebelah Kiri dan 1 unit handphone merk Redmi 10 warna biru. Terduga pelaku mengaku membeli narkotika tersebut dari seorang lelaki yang berinisal K, yang tinggal di Kompleks Pasar Lama, Kabupaten Sentani, Jayapura, seharga Rp 500.000.

"Kami dari satuan Narkoba Polres Bitung,telah mengamankan seorang lelaki berinisial TMJK alias Khezi,dimana dari terduga diamankan narkotika jenis ganja seberat 20 gram" Kata Kasat Narkoba Iptu Trivo datukramat.

Terduga pelaku dijerat dengan Pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Penangkapan ini merupakan hasil dari informasi masyarakat yang diterima oleh Satresnarkoba Polres Bitung.

Pengukapan kasus narkoba ini menunjukkan komitmen Polres Bitung dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Bitung.

 "Kami akan terus melakukan upaya-upaya pencegahan dan penindakan terhadap penyalahgunaan narkotika," Tutup Kasat.

(*MICHAEL HONTONG*)

Sebelumnya
Tarif Tol Padang-Sicincin Mulai Di Berlakukan 30 Juli 2025 Mendatang...
Selanjutnya
Kapolresta Mataram Dukung Kontingen KORMI NTB Di Ajang FORNAS VIII...

Berita Terkait :