Cari Berita

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles
GTN Ragam - GTN Daerah - GTN Nasional - GTN Kepolisian & TNI - GTN Headline - GTN Pemerintahan - GTN Hukum & Kriminal - GTN Keagamaan - GTN Berita - Berita - GTN Olahraga - GTN Politik - GTN Kecelakaan - GTN Internasional - GTN Pariwisata - GTN Ekonomi - GTN Sosial - GTN Bencana Alam - GTN Entertainment - GTN Video - GTN Sepak Bola - GTN Otomotif - GTN Pendidikan - Jurnal Nasional - Artikel - GTN Kesehatan - GTN Nasional - GTN Headline - GTN Hukum - GTN Berita
Weather Widget for Website by cuacalab.id

Polres Cianjur Mengungkap Kasus Pembunuhan Anak Punk di Kecamatan Cibeber

by Gardatipikornews
11 September 2024 - 844 Views

Cianjur, Jawa Barat || Gardatipikornews.com -

  Polres Cianjur ungkap kasus tindak pidana pembunuhan anak punk yang terjadi di Kecamatan Cibeber, konferensi pers tersebut berlangsung di Aula Primkoppol Polres Cianjur dan dipimpin oleh Kapolres Cianjur AKBP Rohman Yonky Dilatha, S.I.K., M.Si., M.H., Selasa (10/09/2024). Kapolres Cianjur mengatakan, kasus ini berhasil diungkap bermula dari laporan masyarakat terkait ditemukannya seseorang yang awalnya diduga karena overdosis atau dikeroyok oleh geng motor menurut pengakuan dari para tersangka yang merupakan teman-teman korban. “Setelah petugas dari Sat Reskrim melakukan olah TKP dan melakukan penyelidikan serta pendalaman, ada dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh beberapa orang, diketahui korban meninggal akibat kekerasan. Petugas dari Sat Reskrim Polres Cianjur bekerjasama dengan Polsek dan Polda melakukan pengejaran terhadap para pelaku, saat ini ada 5 pelaku yang kami tetapkan sebagai tersangka, dimana beberapa diantaranya ada 3 orang pelaku dibawah umur.” ucap Kapolres Cianjur. Adapun para pelaku berinisial MSA (24), FA (18), LH (15), MAR (17) dan ZSA (15). Diketahui bahwa satu pelaku berinisial FA berjenis kelamin perempuan dan merupakan pacar dari pelaku utama. Kapolres Cianjur menjelaskan, pembunuhan ini diawali dari sakit hati para pelaku akibat dari uang tabungan yang disimpan di celengan milik para pelaku digunakan oleh korban, para pelaku juga merasa teringgung karena ucapan dari korban yang mengatakan “ompong” kepada pelaku. “Setelah diketahui bahwa uang di celengan tersebut hilang dan pelakunya adalah korban, pelaku secara bersama-sama melakukan tindakan kekerasan kepada korban yang bilamana kami sampaikan disini itu sangat sadis atau tidak manusiawi serta berdasarkan hasil visum luka-luka di tubuh korban yang mengakibatkan korban meninggal dunia akibat dari kekerasan tersebut.” jelas Kapolres Cianjur Kapolres Cianjur menambahkan, para pelaku sempat melarikan diri ke luar kota dan berkat kerja keras dari Sat Reskrim dan doa dari seluruh masyarakat akhirnya pelaku bisa ditangkap. Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 170 ayat 2 Ke-3 KUHP dan Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara selama 15 tahun penjara. Kapolres Cianjur menghimbau kepada seluruh masyarakat agar selalu waspada terhadap situasi dimana kekerasan bisa terjadi kapanpun dan apabila ada tindakan kekerasan maupun yang meresahkan masyarakat agar melapor kepada kepolisian.   ( @Suganda. KABIRO CIANJUR )
Sebelumnya
Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi Dalam Agenda Milangkala Kabupaten Sukabumi Ke - 154...
Selanjutnya
Wartawan Difitnah Lakukan Pencurian Dan Alami Penganiayaan Saat Lakukan Penelusuran Yayasan Zending...

Berita Terkait :