Cari Berita

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles
Kamis, 24 September 2026
Pilih Mode:
GTN Ragam - GTN Daerah - GTN Kepolisian & TNI - GTN Pemerintahan - GTN Nasional - GTN Headline - GTN Hukum & Kriminal - GTN Berita - Berita - GTN Keagamaan - GTN Olahraga - GTN Kecelakaan - GTN Pendidikan - GTN Politik - GTN Internasional - GTN Ekonomi - GTN Pariwisata - GTN Bencana Alam - GTN Entertainment - GTN Sepak Bola - GTN Video - GTN Otomotif - Jurnal Nasional - Artikel - GTN Kesehatan - GTN Sosial - GTN Nasional - GTN Headline - GTN Hukum - GTN Berita
Weather Widget for Website by cuacalab.id

Polsek Cileungsi Tindak Lanjutti Berita Viral Terkait Adanya Korban Perampasan dan Kekerasan Terhadap Pedagang Roti Keliling di Kabupaten Bogor

by Gardatipikornews
29 Mei 2024 - 364 Views

Bogor || Gardatipikornews.com -

Selasa, 28 Mei 2024 sekira pukul 18.00 Wib dimana Telah terjadi tindak pidana Korban perampasan dan kekerasan terhadap penjual roti keliling. Kejadian tersebut terjadi di Jalan Raya Cileungsi Hijau, Desa Cileungsi Kidul, Kecamatan Cileungsi. Kapolsek Cileungsi Kompol Wahyu Maduransyah Putra,.ST,.SIK,.MH menjelaskan dimana adanya Korban AS (1999) dengan tempat tinggal di Kp sipayung kec Sukajaya kab Bogor seorang pedagang roti keliling yang sedang berjualan roti tiba tiba dipanggil oleh seorang laki laki yang tidak dikenal untuk menanyakan menjual roti ada rasa apa saja. Tiba tiba korban langsung dipukul oleh pelaku dengan tangan kosong sehingga mengenai jidat korban. Kemudian datang kembali satu orang laki laki yang juga tidak dikenal yang juga ikut melakukan aksi pemukulan kepada korban dari belakang dan juga menggunakan tangan kosong memukul Korban AS(1999). Atas kejadian tersebut, pelaku langsung merampas handphone beserta uang tunai yang ada di kantong korban sekitar estimasi kerugian Rp. 3.300.000,- (tiga juta tiga ratus ribu rupiah), Hingga saat berita ini diturunkan, pelaku masih dalam lidik pengejaran pihak kepolisian Polsek Cileungsi dan atas perkara ini terungkap para pelaku akan dikenakan Pasal Perampasan 368 KUHPidana.   ( @Red@ksi.gtn.com  )
Sebelumnya
MAHASISWA APOTEKER UHO ANGAKATAN XI GELAR SOSIALISASI MENGENAI DAMPAK PERGAULAN BEBAS PADA REMAJA...
Selanjutnya
GIAT SINERGITAS TNI POLRI DAN PERANGKAT DESA WILAYAH HUKUM POLSEK CARINGIN SAMBANGI PASAR TOHAGA...

Berita Terkait :