Cari Berita

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles
GTN Ragam - GTN Daerah - GTN Nasional - GTN Headline - GTN Kepolisian & TNI - GTN Pemerintahan - GTN Hukum & Kriminal - GTN Keagamaan - GTN Kesehatan - GTN Berita - Berita - GTN Olahraga - GTN Politik - GTN Kecelakaan - GTN Internasional - GTN Pariwisata - GTN Ekonomi - GTN Sosial - GTN Bencana Alam - GTN Entertainment - GTN Pendidikan - GTN Sepak Bola - GTN Video - GTN Otomotif - Jurnal Nasional - Artikel - GTN Nasional - GTN Headline - GTN Hukum - GTN Berita
Weather Widget for Website by cuacalab.id

Polsek Sunggal Tangkap 3 Pelaku Penganiayaan Alvin Ginting

by Gardatipikornews.com
03 Januari 2026 - 112 Views

Medan || Gardatipikornews.com -- Polsek Sunggal merespon cepat laporan polisi tentang penganiayaan secara bersama-sama yang dilakukan terhadap Saudara Alvin Ginting di Jalan Kompos Desa Pujimulyo Sunggal Deli Serdang yang terjadi pada 15 Oktober 2025.

Tiga pelaku yang berhasil diamankan yakni Ahmad Faisal (31), M Zakaria (30), Agus Syawaluddin (45). Polisi masih memburu 3 pelaku lainnya.

Hal ini diungkapkan langsung oleh Kapolsek Sunggal, Kompol Bambang G Hutabarat S.H.M.H saat ditemuai awak media di Kantornya pada Jumat sore (02/01/2026)

Kasus penganiayaan yang terjadi pada tanggal 15 Oktober 2025 lalu, bermula saat korban bersama rekannya tidak terima adanya truk diduga bermuatan over kapasitas melintas di Blok III Desa Mulyorejo. Rencana korban akan memportal lintasan tersebut mendapat perlawanan hingga berujung penganiayaan.

" Polsek Sunggal telah merespon pengaduan ini dengan baik dan telah, mengambil langkah-langkah, di antaranya, melakukan penerimaan laporan polisi sampai dengan melakukan penyelidikan, mengumpulkan saksi-saksi, dan mengumpulkan bukti untuk bisa memfaktakan kejadian tersebut benar terjadi," ungkap Kapolsek Sunggal, Kompol Bambang G Hutabarat S.H.M.H.

Untuk mengungkap fakta sebenarnya, Polsek Sunggal telah meminta keterangan saksi, kemudian petunjuk-petunjuk dari TKP atau tempat kejadian perkara, serta meningkatkan proses ke tingkat penyelidikan. 

Awalnya kita lakukan penyelidikan. Selanjutnya kita tingkatkan ke penyidikan, beberapa tersangka dari pelaku penganiayaan terhadap Saudara Alvin, teridentifikasi oleh kami dan berhasil kami tangkap," jelas Kompol Bambang G Hutabarat.

Berdasarkan hasil pemeriksaan yang di lakukan terhadap ketiga tersangka yang sudah di amankan, bahwa ada beberapa tersangka lainya yang ikut terlibat dalam melakukan penganiayaan terhadap Saudara Alvin Valentino Ginting.

" Yang saat ini kami sudah berupaya untuk melakukan penangkapan terhadap ketiga tersangka tsb. Mohon doanya, tinggal menunggu waktu saja karena identitasnya sudah lengkap semuanya. Tinggal kita menunggu hasil dari rekan-rekan kita, nanti kita lakukan penangkapan," tegas Kapolsek Sunggal.

Tanggal 16 November 2025 Kita telah melakukan tahap 1 dengan mengirim berkas perkara utk didapat diteliti lebih lanjut dan tanggal 22 Desember Jaksa Penuntut Umum telah mengembalikan berkas perkara yang ditangani Polsek Sunggal (P.19) dengan beberapa petunjuk yg harus ditindak lanjuti.

" Ada beberapa keterangan lagi yang harus kita mintakan kepada Saudara korban untuk melengkapinya kembali berkas perkara ini. Dan pemanggilan terhadap korban sudah kita lakukan untuk bisa hadir kemarin tanggal 31 Desember 2025. Namun yang bersangkutan, atau korban, belum bisa datang sehingga nanti kami perlu untuk melakukan pemanggilan kedua kepada korban agar bisa hadir ke Polsek Sunggal, memberikan keterangan sesuai dengan petunjuk P19 dari JPU," tuturnya.

Polsek Sunggal berharap, korban juga bisa kooperatif dan bisa kerja sama, agar perkara dapat ditindak lanjuti baik dan terang benderang. *(Tim)*

Sebelumnya
Polresta Tangerang Ungkap Motif Pembunuhan Di Jambi Sakit Hati Mengakibatkan Nyawa...
Selanjutnya
Brigjen Pol Lalu Iwan Mahardan, Sebuah Catatan...

Berita Terkait :