Cari Berita

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles
GTN Ragam - GTN Daerah - GTN Nasional - GTN Headline - GTN Kepolisian & TNI - GTN Pemerintahan - GTN Hukum & Kriminal - GTN Keagamaan - GTN Kesehatan - GTN Berita - Berita - GTN Olahraga - GTN Politik - GTN Kecelakaan - GTN Internasional - GTN Pariwisata - GTN Ekonomi - GTN Sosial - GTN Bencana Alam - GTN Entertainment - GTN Pendidikan - GTN Sepak Bola - GTN Video - GTN Otomotif - Jurnal Nasional - Artikel - GTN Nasional - GTN Headline - GTN Hukum - GTN Berita
Weather Widget for Website by cuacalab.id

Polsek Tigaraksa Tangkap Lima Pengedar Sabu, Kapolsek Tegaskan Komitmen Berantas Narkoba

by Gardatipikornews
11 Juni 2025 - 171 Views

Tanggerang || Gardatipikornews.com -- Dalam upaya memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polresta Tangerang, Unit Reskrim Polsek Tigaraksa Polda Banten berhasil mengamankan lima tersangka pengedar narkotika jenis sabu. Kegiatan ini diumumkan dalam konferensi pers yang dipimpin oleh Kapolsek Tigaraksa, AKP I Made Artana, S.H., M.H., dan didampingi oleh Kanit Reskrim IPDA Ahmad Dasuki, S.E., M.M., Selasa (10/06) di Mapolsek Tigaraksa.

Kelima tersangka yang diamankan adalah DM (42), DEM (40), TH (32), DR alias KOH (44), dan IPS (26). Mereka ditangkap di sejumlah titik berbeda di wilayah Kabupaten Tangerang, termasuk Kecamatan Curug, Tigaraksa, dan Solear.

Dalam kurun waktu sepekan, Polsek Tigaraksa berhasil menyita total 38 paket sabu siap edar dengan berat bruto kurang lebih 15 gram. Modus para pelaku adalah mengedarkan sabu secara langsung atau menggunakan sistem “tempel” untuk menghindari penangkapan. Para tersangka memperoleh keuntungan antara Rp50.000 hingga Rp100.000 per paket, bahkan ada yang menggunakan sabu secara gratis sebagai imbalan.

"Kami sangat serius menangani peredaran narkoba ini. Tidak hanya menangkap pelaku, tapi juga mengembangkan jaringan mereka. Ini adalah bentuk komitmen kami dalam melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari bahaya narkotika,” tegas AKP I Made Artana.

Sementara itu, Kanit Reskrim IPDA Ahmad Dasuki menambahkan bahwa masyarakat memiliki peran penting dalam pencegahan peredaran narkoba.

“Kami imbau masyarakat untuk tidak takut melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait narkoba. Identitas pelapor dijamin dirahasiakan. Kerja sama antara polisi dan warga menjadi kunci dalam menciptakan lingkungan yang aman dari penyalahgunaan narkoba,” ucapnya.

Kelima tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2, Sub Pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 20 tahun penjara hingga seumur hidup, dan denda minimal Rp10 miliar hingga Rp. 20 miliar.

Sebelumnya
Peras Perusahaan Hingga 400 Juta, Ditreskrimum Polda Banten Tangkap Ketua LSM Di...
Selanjutnya
Pengurus KODRAT Kab. Tangerang Audiensi Dengan Dandim 0510/Tigaraksa, Bahas Pembentukan Satlat...

Berita Terkait :