Cari Berita

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles
GTN Ragam - GTN Daerah - GTN Nasional - GTN Kepolisian & TNI - GTN Headline - GTN Pemerintahan - GTN Hukum & Kriminal - GTN Keagamaan - GTN Kesehatan - GTN Berita - Berita - GTN Olahraga - GTN Politik - GTN Kecelakaan - GTN Internasional - GTN Pariwisata - GTN Ekonomi - GTN Sosial - GTN Bencana Alam - GTN Entertainment - GTN Pendidikan - GTN Sepak Bola - GTN Video - GTN Otomotif - Jurnal Nasional - Artikel - GTN Nasional - GTN Headline - GTN Hukum - GTN Berita
Weather Widget for Website by cuacalab.id

Proyek Pembangunan MAN 1 Cibadak Diduga Tidak Memiliki IMB

by Gardatipikornews
10 Agustus 2021 - 932 Views

Sukabumi - Gardatipikornews.com


Setiap warga Negara wajib mentaati segala ketentuan - Ketentuan yang termasuk dalam UU dan Peraturan yang berlaku, Diantaranya hal yang berkaitan dengan Pelaksanaan Pembangunan Gedung yang akan di bangun ada UUD dan Persyaratan Adminstrasinya yang harus dilakukan sesuai dengan UUD yang memuat Izin Mendirikan Bangunan ( IMB) No 28 tahun 2002 tentang bangunan gedung, Undang- undang No 26 tahun 2007 tetntang Penataan ruang,Dan PP No 36 tahun 2005 tentang peraturan pelaksanaan UUD No 28 tahun 2002. Ternyata hal terkait dengan ketentuan di atas ternyata tidak sepenuhnya di laksanakan oleh setiap warga negara terutamanya para pelaku usaha nakal yg bergerak di bidang kontraktor yang suka menganggap hal terkait dengan UUD tersebut di anggap kecil dan bisa di tolerans. Kejadian tersebut terjadi ketika awak media investigasi menemukan beberapa keganjilan dalam proses pelaksanaan pembangunan sebuah sekolah MAN 1 Cibadak Sukabumi yang diduga pelaksanaannya tidak mengacu kepada lay out oprasional kerja dan SOP yang ada, salah satu contohnya limbah tanah dari pembangunan tersebut mengotori jalan raya sehingga di khawatirkan akan mengakibatkan kecelakaan lalu lintas apalagi Pada saat musim hujan seperti sekarang. Atas dasar tersebut awak media mendatangi lokasi untuk melihat beberapa informasi terkait dengan pelaksanaan proyek pemmbangunan MAN 1 Cibadak tersebut,yang di laksanakan oleh PT.CITRA PEMINDO RIGUNA dengan nilai kontrak Rp.2.561.203.040 Milyar Rupiah dari pagu Anggaran Rp.3.100.363.000.000 Milyar Rupiah.Tapi setiap awak media mendatangi kepala sekolah dan pimpinan kontraktor proyek tersebut setiap itu pula mereka selalu tidak ada di tempat dengan bermacam - Macam Alasan intinya tidak mau bertemu dengan awak media. Dan pada akhirnya awak media bertemu dengan pihak sekolah yakni seiring tugas TU yang bernama Fatah dan beliau menerangkan bahwa surat ijin lingkungan sudah ada, Namun surat ijin dari Dinas Perijinan Belum Keluar karena masih dalam proses dengan alasan ada kesalahan dalam proses penyertaan luas area sekolah dan sampai hari ini kami tengah kembali memproses terkait dengan surat izin mendirikan bangunan tersebut. Data dari hasil konfirmasi yang awak media terima serta fakta yang terjadi di lapangan ini sudah jelas diduga sudah terjadinya Pelanggaran UUD IMB yang di lakukan oleh pihak kontraktor pelaksana proyek pembangunan ( PT. Citra Pamindo Riguna ) dan pihak sekolah. Karena proses pembangunan proyek tersebut sudah berjalan, sementara IMB nya belum keluar .ujar Lutfi yahya Maka atas dasar tersebut untuk selanjutnya kami akan terus bergerak fan berkoordinasi dengan pihak - pihak terkait lainnya. ( AR. Redaksi GTN )
Sebelumnya
Curah Hujan Yang Terus Menerus Mengakibat Aliran Sungai Curug Rahong...
Selanjutnya
Koramil 0621-22/Parung Gelar Operasi PPKM Darurat Di Pasar Tohaga...

Berita Terkait :