PALEMBANG || Gardatipikornews.com -
Pembangunan saluran/Drenase jalan Masjid AZ-ZAHRA Kelurahan Bukit Baru Kecamatan Ilir Barat 1 kota Palembang Nama Pekerjaan : Pembuatan Talut Di jalan Masjid AZ-ZAHRA Kelurahan Bukit Baru Kecamatan Ilir Barat 1 Nomor kontrak : 23/02/SP-BNG/SDAIL/DPUPR/2024 Nilai Kontrak : RP,1,494.537.000 Pelaksana : CV AM BERSAUDARA Masa Pelaksana : 100 Hari Kalender Dan pembangunannya pun Diduga Asal jadi Saja Kamis (19 September 2024 ) Saat melakukan penelusuran terhadap Adanya Informasi dari warga yang tidak mau di sebutkan Namanya ” Bahwa dengan kegiatan pekerjaan Pembikinan Saluran/Drenase Talut Asal Asalan diduga pemasangan batu kali yang menggunakan semen Merek Rajawali yang semestinya Di RAB Semen Merek Batu Raja dan banyak pasir dari semen. Dan warga pun tidak Mengelukan Atas Pembikinan Talut tersebut yang tidak sesuai dengan spesifikasi mutu dan teknis kerja lapangan/Drenase Talut tutur warga. “Saat Media Mencoba Menayakan kepada warga siapa pengawasnya Lapangan dan ditanyakan kepada pekerja mana Pengawas dari pihak kontraktor dan PPTK David dari dinas PU PSDA kota Palembang ini dengan muka yang kurang sedap menjawab tidak tahu dan coba kita tanyakan mana kotak p3k dan K3 kenapa pekerja tidak memakai helm rompi dan sepatu septi dalam pekerjaan tersebut. kita cari informasi siapa kontraktornyo pengawas lapangan kita coba minta dihubungi pihak kontraktor pengawas lapangan pptk nya David melalui via telepon dijawab tidak punya untuk konfirmasi mengenai pekerjaan tersebut Katanya pihak Pengawas dari kontraktor nya tidak ada dan kami coba menayakan kepada warga” Bahwa itu adalah pekerjaan PU PR PSDA Kota Palembang Pembikinan saluran/Drenase talut dengan panjang 200 meter Lebar 20 Cm tersebut.ungkap warga Sehingga naiknya berita ini ”Team Penelusuran tidak sampai situ untuk menggali informasi kami pun mencari informasi kepada salah satu warga setempat beranisial ( R ) bahwa kegiatan ini sudah berjalan satu bulan dan yang kami kecewa dengan pekerjaan Pembikinan saluran pemasangan Batu Kali/Drenase Talut tersebut. Asal Jadi saja banyak pasir dari pada semennya lagi kalau kita terjangkan pekerjaan tersebut mudah patah.kata warga Dan pihak kontraktor yang Kami anggap dalam pekerjaan proyek tersebut Mar'up untuk memperkaya diri sendiri dengan mengambil keuntungan yang besar diperoleh oleh pihak kontraktor dan tidak sesuai dengan R.A.B Teknis pelaksanaan pekerjaan dilapangan merupakan kewajiban sesuai dengan kepres No.80 tahun 2003 tentang pedoman pelaksanaan pengadaan Barang dan Jasa pemerintah.Dilihat dari peraturan yang tertuang tersebut agar masyarakat mudah melakukan Pengawasan terhadap pembangunan proyek dan anggarannya pun disertakan di papan informasi. Kami harap Ini perlu tindak lanjut dari dinas PU PR PSDA kota Palembang terkait, Serta Tipikor Polda dan Kejaksaan BPK RI,segera turun tangan dengan adanya proyek siluman yang kurang jelas dari mana anggarannya. Reporter : Kaperwil GTN