Labuhanbatu Utara || Gardatipikornews.com -- Tim Operasional (opsnal) Polsek Kualuh Hulu Polres Labuhanbatu mengamankan RD terkait dugaan penyalahgunaan gunakan Narkotika jenis sabu.
Kanit Reskrim (kanitres) Polsek Kualuh Hulu IPDA Ramadhan Hilal melaporkan adanya informasi dari masyarakat terkait penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polsek Kualuh Hulu polres Labuhanbatu Kapolsek Kualuh Hulu AKP Nelson Silalahi dengan tegas memerintahkan tim dipimpin kanitres melaksanakan penyelidikan dan pemantauan.
Lanjut kanitres menerangkan bahwa Informasi yang diterima Polsek Kualuh Hulu pada senin 18/08/2025 sekitar pukul 22.30 wib ditindaklanjut tim opsnal selang setengah jam setelah di informasikan tim melakukan penangkapan di jalan jend. Sudirman Kel Aek Kanopan Kec.Kualuh Hulu Kab. Labuhanbatu Utara
RD alias Dafa laki-laki 17 thn warga Air joman kabupaten Asahan telah diamankan polsek Kualuh Hulu dan dari tangannya di temukan 1 (satu) bungkus plastik klip transparan besar yang didalamnya terdapat 1(satu) bungkus plastik klip transparan besar yang berisikan diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bruto 7,70 gram (tujuh koma tujuh puluh gram bruto).
selanjutnya tim melakukan interogasi terhadap RD alias Dafa dan ianya mengatakan bahwasanya ianya dan temannya yang melarikan diri bernama Akbar memperoleh barang haram tersebut dari orang yang tidak dikenal dengan menggunakan sepeda motor Yamaha Mio Soul di Link V Aek Kanopan Kec Kualuh Hulu Kab.Labuhanbatu Utara dan tim masih melakukan pengejaran terhadap Akbar dan orang yang mengendarai sepeda motor Yamaha Mio Soul dimaksud tersebut, namun tim belum berhasil mengamankan Akbar dan orang yang mengendarai sepeda motor Yamaha Mio Soul tersebut ungkap IPDA Ramadhan Hilal, SE Kanitres Polsek Kualuh Hulu Polres Labuhanbatu utara.
Selanjutnya terhadap RD alias Dafa tersangka yang diamankan di TKP berikut barang bukti (BB) diamankan di Polsek Kualuh Hulu untuk diproses lebih lanjut.
(T. Simorangkir)