Kab.Bekasi || Gardatipikornews.com
- Kepala Dinas Cipta Karya Benni Sugiarto serta PPK dan Pihak Pelaksana CV.Andry Megah Utama di Duga Lakukan Persekongkolan Jahat Pelaksanaan Rehabilitas Sedang/Berat Ruangan kelas SD Negeri Jatimulya 01. Berdasarkan Pantauan Awak Media Pelaksanaan Rehab ini.jumat (29/11/24),pekerjaan Hanya Melakukan Pengecatan Dinding tanpa Di lakukan Pengerokan terlebih Dahulu,dan penggantian Keramik Depan hanya seukuran 3 meter saja.
Berdasarkan Informasi papan proyek,dengan nomor :PG.02.02/223/SPK/UPTD BANG WIL I/DCKTR/2024,Kegiatan Rehabilitas Sedang/Berat Ruang Kelas SDN Jatimulya 01 APBDP 2024 Nilai Kontrak Rp.195.244.000 ,waktu pelaksanaan 45 hari kalender mulai pelaksanaan 1 November 2024 hingga 15 Desember 2024,Namun terlihat pekerjaan sudah selesai.
"Salah Seorang Tukang Nadif Mengatakan,"Hari ini kita sudah Finishing bang,sabtu kemungkinan Udah PHO,ya begitu lah bang,kami hanya tukang ,pelaksana nya Taufik namanya bang,katanya kepada awak media.
Menurutnya,"saya sudah Tukang Bertahun-tahun bang,ya kalau saya di tanya perkiraan Berapa Menghabiskan Anggaran Kegiatan ini,maksimal banget ini berkisar 80 jutaan bang,itu udah maksimal bang,"sahutnya.
Nadif Menambahkan,"Pekerjaan nya hanya Ganti plafon,pengecatan,dan keramik menurut nadif habis anggaran hanya 80juta itu udh maksimal ,"kalau kusen Jendela tidak ada yang di ganti,hanya di Cat aja,"itu aja bang,"tutup nadif.
Berdasarkan hasil Investigasi lapangan awak media Garda Tipikor news,terlihat Pekerjaan Pengecatan, ganti keramik depan, Plafon,tanpa mengganti Kusen Jendela Yang sudah Lapuk yang sudah layak di ganti,dengan nilai kontrak 195 juta.
Di Duga,Pengawas tidak ada di Lapangan,untuk pengecekan Berkala Progres Rehabilitas Sedang/Berat RKB SDN Jatimulya 01 ini,terkesan pelaksana di Biarkan aja melakukan se mau nya,atau Kepala Dinas Cipta karya serta PPK dan Pelaksana melakukan persekongkolan untuk merampok APBD.
Pewarta :@Safari Bono (GTN)