Cari Berita

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles
GTN Ragam - GTN Daerah - GTN Nasional - GTN Kepolisian & TNI - GTN Headline - GTN Pemerintahan - GTN Hukum & Kriminal - GTN Keagamaan - GTN Kesehatan - GTN Berita - Berita - GTN Olahraga - GTN Politik - GTN Kecelakaan - GTN Internasional - GTN Pariwisata - GTN Ekonomi - GTN Sosial - GTN Bencana Alam - GTN Pendidikan - GTN Entertainment - GTN Sepak Bola - GTN Video - GTN Otomotif - Jurnal Nasional - Artikel - GTN Nasional - GTN Headline - GTN Hukum - GTN Berita
Weather Widget for Website by cuacalab.id

*RKUHP DAN HASRAT KEKUASAAN UNTUK BERKUASA*

by Gardatipikornews
06 Desember 2022 - 548 Views

INFO MATARAM - NTB | Gardatipikornews.com - 


*Berita Opini* Pada sejarahnya Indonesia merupakan sebuah negara yang tercipta dan dirampungkan dengan berbagai aspek, dimana founding father merampungkan sebuah ideologi yang sekarang disebut Pancasila. Adapun yang ingin penulis kerucuti pada isi sebuah ideologi bangsa ini (Indonesia) yaitu “Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia” memiliki arti keadilan yang merata bagi seluruh rakyat Indonesia dan menjadi landasan bagaimana berbicara tentang sebuah hak yang melekat secara utuh. Awal mula perkembangan Negara yang demokrasi dimulai dengan bergejolaknya politik maha dahsyat yang disebut (The Glorious Revolution) dimenangkan oleh rakyat. Pemikir filsuf barat Jhon Locke tentang paham kebebasan individual berpendapat bahwa manusia tidaklah secara absolut menyerahkan hak-hak individualnya kepada penguasa, melainkan hanya hak yang berkaitan dengan perjanjian tentang negara dan hak atas individual tetaplah terdapat pada masing-masing individual tersebut. Akan tetapi nyatanya paham pemikiran filsuf ini seakan hanya katanya, kita melihat bagaimana pembungkaman secara realitas itu benar adanya seperti dikeluarkannya Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) pada awal juli 2022. Berkenaan dalam klister isu pasal-pasal bermasalah tentang Penghinaan Lembaga Negara dan Pemerintah pasal 240 RKUHP yang menyebutkan bahwa “Setiap orang yang dimuka umum melakukan penghinaan terhadap pemerintah yang sah yang berakibat terjadinya kerusuhan dalam masyarakat, ancaman pidana 3 tahun atau denda paling banyak kategori IV. Selanjutnya pasal 241 “Setiap orang yang menyiarkan, mempertunjukan, atau memperkenalkan tulisan atau gambar sehingga terlihat oleh umum, memperdengarkan rekaman sehingga terdengar oleh umum, atau menyebarluaskan dengan sarana teknologi informasi yang berisi berita penghinaan terhadap pemerintah dengan maksud agar isi penghinaan diketahui umum yang berakibat terjadinya kerusuhan dalam masyarakat, dipidana penjara paling lama 4 tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV”. Pernyataan diatas merupakan sebagian dari pasal-pasal yang bermasalah dalam RKUHP dan masih banyak pasal lain yang bermasalah. Dalam pandangan objektif penulis ada kekhawatiran terjadinya diskriminasi mengenai berpendapat dimuka umum melalui pasal tersebut, yang dimana secara naluriah hukum sebagai instrument pelindung sekarang kini berubah menjadi penindas atas hak individual. Endingnya lagi-lagi puan dan tuan pemangku sistem akan mempertontonkan kehausan dan keserakahan atas kebebasan bergerak para oligarki yang hanya mementingkan keuntungan pribadinya. Peran Mahkama Konstitusi (MK) seakan pudar dan hilang atas kewajiban yang dibebankan sebagai penguji Undang-Undang, yang menjadi pertanyaan besar ada apa dibalik semua ini? apakah terselesaikan didalam selembar kertas atas nama ikatan? Berbicara tentang hak asasi manusia yang dijamin oleh Negara seharusnya (das sollen), seakan menjadi nyatanya saja, moralitas para memangku sistem dalam mengemban tugas hanya sebagai pemangku sistem yang mengatur kesejahteraan rakyat seakan tidak lagi penting yang dimana panyampaian suara di depan umum dan mengkritik kebiadapan pemerintah akan tugas dan fungsinya. Kant merumuskan kritikan sebagai kerberanian untuk berpikir sendiri diluar tuntunan tradisi atau otoritas. Terjadinya kerancuan dan kelancangan ini menyebabkan terciptanya Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana terpapar jelasnya atas dasar kepentingan umum, akan tetapi ada yang tersamar atas kepentingan para elit dan oligarki yang mempertahankan hak privatnya alih-alih menyajikan kesetaraan kondisi-kodisi, demokrasi justru menghasilkan ketidak setaraan. Secara tidak langsung pemangku sistem menjauhkan diri dari rakyat dalam bernegara padahal dalam suatu ruang lingkup bernegara, kekuasaan tertinggi ada pada rakyat yang berfungsi sebagai pelurus dan penyeimbang para elit dalam ruang sistem kuasa sebagai perwujudan atas rakyat. Namun sekarang tidak nyatanya seperti itu melainkan kedaulatan tertinggi ada pada oligarki atas dasar penindasan dan penghisap darah rakyat. Kecintaan akan kekuasaan mengakibatkan segala cara akan dihalalkan. Sungguh sangat disayangkan suatu Negara yang besar ini dengan kesejahteraan yang merata hanya omong kosong belaka karena ada rasa ketakutan terhadap penguasa. Mari kita menengok ke belakang sembari mengingatkan sejarah yang terjadi pada rezim 1998 ada gejolak gerakan besar yang menumpas peradaban dan sekarang atas rasa ketakutan oligarki tersebut terciplah sebuah perlawanan alih-alih untuk perlindungan umum dengan keberpihakan tugas dan fungsi yang digenggam semua akan terselesaikan. Penulis : Fajar Satria Alam (Ketua Himpunana Mahasiswa Woha Mataram) Editor : den.lombok
Sebelumnya
Pancasila Bukan Hanya Untuk Sekedar Di...
Selanjutnya
2 Unit Motor Raib Di Bawa Maling Yang Belum Terungkap...

Berita Terkait :