Cari Berita

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles
GTN Ragam - GTN Daerah - GTN Nasional - GTN Headline - GTN Kepolisian & TNI - GTN Pemerintahan - GTN Hukum & Kriminal - GTN Keagamaan - GTN Kesehatan - GTN Berita - Berita - GTN Olahraga - GTN Politik - GTN Kecelakaan - GTN Internasional - GTN Pariwisata - GTN Ekonomi - GTN Sosial - GTN Bencana Alam - GTN Entertainment - GTN Pendidikan - GTN Sepak Bola - GTN Video - GTN Otomotif - Jurnal Nasional - Artikel - GTN Nasional - GTN Headline - GTN Hukum - GTN Berita
Weather Widget for Website by cuacalab.id

Rp. 16,6 Miliar Proyek Pendidikan Molor: LSM MAUNG Sebut Pemisahan 111 Paket Hingga 8 Proyek/CV Berpotensi Pelanggaran Hukum

by Gardatipikornews.com
07 Januari 2026 - 163 Views

Kayong Utara , Kalbar || Gardatipikornews.com -- Non Govermental Organization (NGO) Monitor Aparatur Untuk Negara dan Golongan (MAUNG) mengangkat suara terkait kasus proyek pendidikan sebesar Rp16,6 miliar di dinas Pendidikan Kabupaten Kayong Utara Kalimantan Barat yang tengah menjadi sorotan publik. Proyek yang seharusnya mendukung peningkatan kualitas pendidikan di daerah ini tidak hanya mengalami keterlambatan (molor), tetapi juga ditemukan praktik pemisahan proyek menjadi 111 paket hingga satu Curriculum Vitae (CV) bisa mendapatkan hingga 8 proyek. Hal ini menurut LSM MAUNG memiliki indikasi kuat pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia

Dari sisi hukum, kasus ini dapat dikaitkan dengan beberapa aturan penting. Pertama, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (sebagaimana telah diubah) yang mengatur tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, termasuk praktik yang dapat merugikan keuangan negara atau masyarakat. Jika terbukti ada unsur kecurangan atau penyalahgunaan wewenang dalam proses pembagian paket proyek, maka dapat dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan dalam UU ini.

Kedua, Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah yang mengatur tentang prinsip-prinsip pengadaan barang dan jasa pemerintah yang harus mengedepankan transparansi, akuntabilitas, efisiensi, dan efektivitas. Pemisahan proyek menjadi banyak paket secara tidak wajar dengan tujuan agar bisa dinikmati oleh pihak tertentu dapat dianggap sebagai pelanggaran terhadap prinsip-prinsip tersebut. Selain itu, Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) juga mengatur tentang standar dokumen dan proses pengadaan yang harus dipatuhi untuk mencegah praktik yang tidak sehat.

Ketua Umum LSM MAUNG, Hadysa Prana melalui juru bicara, Aloysius Anjas menyampaikan pandangan tegas terkait kasus ini. "Kita sangat prihatin dengan kondisi proyek pendidikan yang seharusnya menjadi investasi penting bagi masa depan anak-anak kita ini. Pemisahan proyek menjadi ratusan paket hingga satu CV bisa mendapatkan delapan proyek jelas menunjukkan adanya praktik yang tidak normal. Ini bukan hanya tentang keterlambatan proyek, tetapi juga tentang bagaimana sumber daya negara yang berharga bisa disia-siakan atau bahkan dirugikan," ujarnya. Selasa (06/01/26).

Ia menambahkan, "Kami mendesak pihak berwenang, seperti KPK, BPK, serta dinas pendidikan terkait untuk melakukan penyelidikan mendalam. Setiap pelanggaran hukum harus mendapatkan konsekuensi yang sesuai, dan kita juga harus memastikan bahwa proyek ini bisa diselesaikan dengan baik demi kepentingan masyarakat."

LSM MAUNG berharap kasus ini tidak hanya menjadi sorotan sebentar, tetapi dapat menjadi momentum untuk memperbaiki sistem pengadaan proyek pemerintah di daerah, khususnya dalam sektor pendidikan. Transparansi dan akuntabilitas dalam setiap tahapan proyek harus selalu diutamakan agar dana yang dialokasikan benar-benar bermanfaat bagi masyarakat. Selain itu, LSM MAUNG juga siap untuk terus melakukan pemantauan dan memberikan dukungan kepada pihak berwenang dalam upaya menyelesaikan kasus ini dan mencegah terjadinya praktik serupa di masa depan.

Publisher : TIM /RED

Penulis : TIM MAUNG

( @Red@ksi.gtn.com**

Sebelumnya
Polda NTB : Sambangi Warga Pesisir Kuranji Dalam, Perkuat Upaya Preemtif Jaga...
Selanjutnya
Mendagri Dorong Percepatan Pendataan Rumah Rusak Pascabencana...

Berita Terkait :